

KabarAnambas.com Batam – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Polda Kepulauan Riau dan Polresta Barelang membongkar dugaan praktik perjudian darat jenis kasino di 9 Stage Lounge & Bar, Ruko Nagoya Indah Blok D2 Nomor 9, Batu Selicin, Kota Batam.
Dalam penindakan yang berlangsung pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB tersebut, polisi mengamankan 197 orang dan menyita uang tunai senilai sekitar Rp7,79 miliar serta 105 unit mesin permainan.
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas perjudian dengan berbagai jenis permainan di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Bareskrim Polri melalui penyelidikan selama sekitar dua hingga tiga bulan.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, operasi tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara mendalam sebelum akhirnya tim gabungan bergerak melakukan penindakan.
Dari 197 orang yang diamankan, polisi mengidentifikasi sejumlah peran, yakni satu orang pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua marketing, serta 96 pemain.
Dari 96 pemain tersebut, 86 orang merupakan WNI dan 10 orang WNA. Para warga negara asing itu terdiri atas tujuh warga negara Tiongkok, dua warga negara Singapura dan satu warga negara Malaysia.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, seluruh orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman untuk menentukan peran serta keterlibatan masing-masing dalam dugaan tindak pidana perjudian tersebut.
“Saat ini masih berlangsung proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana perjudian terhadap orang-orang yang telah diamankan,” ujar Nona dalam penyampaian hasil penindakan di Polresta Barelang, Minggu (16/8/2026).
Sita Uang Rp7,79 Miliar
Selain mengamankan ratusan orang, polisi menemukan uang tunai dalam jumlah besar yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian.
Dari tiga brankas, petugas menyita uang tunai sebesar Rp7.297.213.000. Polisi juga mengamankan uang sebesar Rp500 juta dari laci meja penukaran chip.
Dengan demikian, total uang tunai yang diamankan mencapai Rp7.797.213.000 atau sekitar Rp7,79 miliar.
Petugas juga menyita sejumlah chip permainan yang nilai tukarnya masih dalam proses penghitungan.
Tidak hanya uang dan chip, polisi turut mengamankan 105 mesin permainan, terdiri atas 16 mesin piala atau bubble, 54 mesin scatter, 20 mesin mahjong, satu mesin dadu dan 14 mesin tembak ikan.
Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pendalaman perkara.
Polisi Dalami Dugaan TPPU
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Bagi pihak yang menyelenggarakan perjudian, ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara atau denda paling banyak kategori VI.
Penyidik juga melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana paling berat 15 tahun penjara sesuai bentuk perbuatan yang dilakukan.
Wakabareskrim Polri menegaskan bahwa proses pemeriksaan dan pengembangan perkara masih berlangsung.
Penindakan tersebut dilakukan secara gabungan dengan melibatkan Bareskrim Polri, Polda Kepri dan Polresta Barelang, termasuk dalam kegiatan lapangan, dukungan peralatan serta pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan.
Polri juga mengingatkan para pelaku usaha, khususnya pengelola tempat hiburan, agar tidak menjalankan aktivitas yang bertentangan dengan hukum.
“Proses pemeriksaan dan pengembangan perkara masih terus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Wakabareskrim Polri.( Red )