Tim Jampidsus Kejagung Pindahkan 3 Oknum Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur ke Jakarta

Kejagung RI menginformasikan perkembangan terbaru perkara suap vonis bebas Ronal Tannur, Selasa (5/11/2024).

KabarAnambas.com Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memindahkan tiga tersangka perkara suap vonis bebas Ronald Tannur dari Kejati Jawa tImur.

Tiga tersangka berinisial Hh, Ed dan tersangka M kini ditempatkan di rutan secara terpisah di Jakarta.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin melalui Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengungkap jika pemindahan tiga tersangka ke Jakarta untuk mempermudah proses pemeriksaan.

Tersangka Hh akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kemudian Tersangka ED dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang.

“Sementara tersangka M dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ucapnya dalam keterangan yang diterima media ini, Selasa (5/11/2024).

Pada kesempatan yang sama, Tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka ZR selaku Mantan Pejabat di Mahkamah Agung.

Tim Penyidik juga memeriksa di tempat berbeda di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap keluarga Ronald Tannnur.

Ronald Tannnur menjalani pemeriksaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madaeng.

Selain Ronald Tannur, tim penyidik memeriksa adik Ronald Tannur berinisial Crt.

“Kemudian ayah Ronald Tannnur berinisial Et,” ungkapnya.

Terdapat tujuh saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Tersangka ZR.

Kemudian tersangka Ed, tersangka Hh, tersangka M dan tersangka Lr.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutupnya. ( Red )

192

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like