
KabarAnambas.com Jakarta – Perkara suap pada vonis bebas Ronald Tannur masih menjadi perhatian khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Terbaru, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang yang menyeret sejumlah oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA).
Lima orang yang diperiksa tim Kejagung itu di antaranya keluarga dan kerabat termasuk oknum pengacara Ronald Tannur.
Sebagai informasi, tim penyidik Jampidsus Kejagung RI menetapkan oknum pengacara Ronald Tannur berinisial Lr sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan ini, selain suami tersangka Lr berinisial Lhp, anak tersangka Lr berinisial Hsh sekaligus tim penasihat hukum terpidana Ronald Tannur juga diminta keterangannya sebagai saksi dalam perkara ini.
“Tik penyidik Kejagung RI juga memeriksa tim penasihat hukum terpidana Ronald Tannur berinisial Adp. Serta sopir keluarga tersangka Lr berinisial As,” ungkap Jaksa Agung, ST Burhanuddin melalui Jampidsus, Febrie Adriansyah dalam keterangan yang diterima media ini, Sabtu (9/11/2024).
Lima saksi tersebut diperiksa secara terpisah.
Empat orang diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur atas nama Tersangka ED, Tersangka HH, Tersangka M, Tersangka LR, dan Tersangka MW.
Sementara tersangka Lr menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Adapun LR diperiksa sebagai saksi untuk Tersangka ED, Tersangka HH, Tersangka M, Tersangka ZR, dan Tersangka MW.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya. ( Red )