Pemkab Tulang Bawang Barat dan DPRD Sepakati KUA-PPAS ABPD 2025

(Pj) Bupati Tulang Bawang Barat, Drs. M. Firsada, M.Si Hadiri Rapat paripurna DPRD Tulang Bawang Barat agenda MoU penandatanganan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 di ruang rapat paripurna, Rabu (20/11/2024).

KabarAnambas.com Tubaba – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulang Bawang Bara, Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna di ruang paripurna, Rabu (20/11/2024).

Rapat paripurna di DPRD Tulang Bawang Barat itu terkait penandatanganan nota kesepahaman (MoU) KUA PPAS APBD tahun anggaran 2025.

Penjabat (Pj) Bupati Tulang Bawang Barat, Drs. M. Firsada, M.Si hadir dalam rapat paripurna itu.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Jajaran Forkopimda, Penjabat Sekda Tubaba, Para Kepala Perangkat Daerah di Lingkup Pemkab Tulang Bawang Barat.

“Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA-PPAS TA 2025 ini akan menjadi dasar dalam hal penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Tubaba Tahun Anggaran 2025 yang akan disampaikan dalam waktu dekat,” ucap Pj Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat, M Firsada dalam keterangan yang diterima media ini.

Ia menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tubaba yang telah bersama-sama melakukan pembahasan.

Mulai dari awal sampai dengan ditandatanganinya nota kesepakatan KUA-PPAS Kabupaten Tulang Bawang Barat tahun anggaran 2025.

“Pada kesempatan yang baik ini pula, telah kita lakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Propemperda Tahun 2025 antara eksekutif dan legislatif,” kata dia.

Program Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda Kabupaten yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.

Melalui Propemperda, diharapkan pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistematis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukannya,.

Dengan mengacu kepada ketentuan mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta pembentukan produk hukum.

Serta diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 serta Permendagri Nomor 80 Tahun 2018.

Sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

“Kami mengucapkan terimakasih yang sebesarnya kepada Bapemperda DPRD dan Tim Penyusunan dan Pembahasan Produk Hukum Daerah Kabupaten, dengan semangat kebersamaan telah menghasilkan beberapa Raperda dalam Propemperda Tahun 2025,” ujarnya.

Sebanyak 9 Ranperda diajukan oleh eksekutif, sementara 3 Ranperda merupakan inisiatif DPRD. ( Yosa )

225

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like