
KabarAnambas.com Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS), sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur, yakni pengurusan vonis bebas.
“Setelah melakukan penangkapan terhadap RS tadi pagi dibawa ke Jakarta dari Palembang dan mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma. Selanjutnya RS karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi setelah dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).
Menurut Qohar, pihaknya menggeledah dua lokasi yakni di kediaman Rudi Suparmono kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan Kota Palembang. Adapun total sebanyak kurang lebih Rp21.141.956.000 disita petugas, yang dikonversikan dari mata uang pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD).
“Penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelas dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono terkait kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Rudi Suparmono dibawa ke Jakarta melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Dia tiba sekitar pukul 16.46 WIB.
“Iya (diamankan),” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (14/1/2025).
Dia ditangkap oleh penyidik Kejagung dari Palembang, Sumatera Selatan. Kini Rudi Suparmono diketahui tengah dibawa ke Kejagung untuk menjalani proses pemeriksaan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dana yang disiapkan untuk Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebesar 20.000 dolar Singapura (SGD) dari tersangka Lisa Rachmat (LR) selaku kuasa hukum Gregorius Ronald Tannur.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar tidak menyebut nama dari Ketua PN Surabaya yang dimaksud. Dia hanya menegaskan arah aliran dana yang disiapkan untuk pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur.
“Pada tanggal 6 Oktober 2023, Tersangka MW (Meirizka Widjaja) dengan ditemani oleh saksi Fabrizio Revan Tannur menemui Tersangka LR di kantor Lisa Associate yang beralamat di Jalan Kendal Sari Raya No 51-52 Surabaya. Dalam pertemuan tersebut membahas hal-hal apa saja yang perlu dibiayai oleh Tersangka MW dalam pengurusan perkara dan langkah-langkah yang akan ditempuh,” tutur Harli dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).
Menurutnya, untuk keperluan pengurusan perkara sebagaimana permintaan Lisa Rachmat, ibu dari Gregorius Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja sejak Oktober 2023-Agustus 2024 secara bertahap menyerahkan uang sebesar kurang lebih Rp1,5 miliar.
“Sekira bulan Januari 2024 pada saat penanganan perkara masih tahap penyidikan, Tersangka LR menghubungi saksi ZR (Zarof Ricar) melalui pesan Whatsapp dan meminta saksi ZR untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,“ jelas dia.
Tersangka Lisa Rachmat pun datang ke PN Surabaya dan bertemu Ketua PN Surabaya untuk meminta dan menanyakan siapa majelis hakim yang akan menangani kasus Gregorius Ronald Tannur.
“Dan dijawab oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya bahwa hakim yang akan menyidangkan perkara Gregorius Ronald Tannur adalah saksi Erintuah Damanik, saksi Mangapul dan saksi Heru Hanindyo,” ungkapnya. ( Red )