Kejagung Periksa 3 Saksi di Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah KKKS

Asep Mulyana Jampidum

KabarAnambas.com Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023

Mereka adalah, Direktur Utama (Dirut) PT Kilang Pertamina Internasional Taufik Adityawarman (TAW) terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023 yang rugikan negara Rp 193,7 triliun.

Tak hanya Taufik, dalam pengusutan perkara ini penyidik juga memeriksa dua orang lain yakni ANW selaku Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga dan AA selaku Manager QMS PT Pertamina (Persero).

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus memeriksa 3 orang saksi yakni ANW selaku Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga, TAW selaku Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional, dan AA selaku Manager QMS PT Pertamina,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keteranganya, Senin (3/3/2025).

Harli menerangkan, Taufik dan dua saksi lainnya diperiksa guna memberikan keterangan untuk tersangka Yoki Firnandi, Riva Siahaan, dan lima tersangka lainnya.

Selain memeriksa tiga saksi, penyidik juga meminta keterangan tujuh tersangka untuk Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga yang sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang Tersangka yaitu YF, RS, DW, GRJ, SDS, AP, MKAR sebagai saksi untuk Tersangka MK dan Tersangka EC,” jelas Harli.

Kendati demikian Harli tak membeberkan secara rinci apa yang tengah didalami penyidik daripada saksi tersebut.

Ia hanya menerangkan bahwa para saksi diperiksa berkaitan dengan pengusutan perkara korupsi minyak mentah.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucapnya.

Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina. Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.

9 tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ( F )

333

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like