

KabarAnambas.com Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 (delapan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kedelapan karyawan PT Timah tersebut di antaranya berinisial AS, EZS, NBP, DH, ES, ARS, KKS, dan FE
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut, delapan orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dkk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutupnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 5 tersangka korporasi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015 s.d. Tahun 2022.
Adapun tersangka korporasi tersebut yaitu:
Tersangka PT Refined Bangka Tin (PT RBT)
Tersangka PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP)
Tersangka PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN)
Tersangka PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS)
Tersangka CV Venus Inti Perkasa (CV VIP). ( man )