
KabarAnambas.com Anambas – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas resmi menahan pelaku berinisial RA, yang melakukan dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli barang perabotan rumah, elektronik dan handdphone secara kredit, Sabtu (2/8/2025)
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah, A.B., S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., membenarkan penahanan pelaku RA tersebut.
“Ia memang benar, untuk pelaku RA sekarang sudah kita lakukan penahanan pada tanggal 29 Juli 2025. Sebelumnya pelaku RA kita lakukan penangkapan pada hari Kamis (09/04/2025) sekira pukul 17.30 Wib,” kata Kasatreskrim
Untuk kerugian yang dialami oleh korban Nrz, tegasnya,mencapai Rp. 554.390.000.
Sebelumnya, sambung Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., mengatakan pihak keluarga pelaku mengajukan permohonan agar RA tidak ditahan karena sedang hamil.
“Dengan pertimbangan kemanusiaan, Kapolres Kepulauan Anambas mengabulkan permohonan tersebut,” jelasnya
“Penahanan tersebut dilakukan dikarenakan pelaku RA saat ini sudah selesai melahirkan anaknya, dan dari hasil pemeriksaan dokter RSUD Tarempa menyatakan kondisi pelaku dalam keadaan sehat dan bisa beraktifitas sehari- hari,” ucap Kasatreskrim
“Untuk pelaku RA disangkakan melanggar Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tutup Kasatreskrim.( F )