Mediasi Berjalan Kondusif, Sengketa Ketenagakerjaan GDSK di Anambas Capai Titik Temu

PT Gobel Dharma Sarana Karya (GDSK) bersama perwakilan pekerja akhirnya mencapai kesepakatan dalam rapat fasilitasi penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan yang digelar di Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin (6/4/2026).

KabarAnambas.com Anambas – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas memfasilitasi rapat penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan antara pekerja dan PT Gobel Dharma Sarana Karya (GDSK) di Ruang Rapat Dinas PTSP, Senin (6/4/2026).

Pertemuan yang berlangsung sejak pukul 13.00 WIB itu menghasilkan sejumlah kesepakatan penting sekaligus meredam rencana aksi mogok kerja karyawan di PT Medco E&P Natuna Matak Base.

Rapat mediasi dipimpin oleh Aneng bersama Sekretaris Daerah Sahtiar, serta dihadiri unsur Forkopimda, perwakilan perusahaan, Rapat ini turut menghadirkan perwakilan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh (FSB  Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dalam sambutannya, Bupati Aneng menegaskan pentingnya dialog terbuka agar permasalahan dapat diselesaikan secara damai.

“Saya mengharapkan seluruh pihak dapat melaksanakan diskusi secara baik, terbuka, dan profesional sehingga tujuan bersama untuk mencapai kesepakatan win-win solution dapat terwujud,” ujarnya.

Sementara itu, Sekda Sahtiar menambahkan, pertemuan ini fokus mencari solusi atas tuntutan pekerja terkait hak normatif.

“Pertemuan ini bertujuan mencari solusi atas tuntutan pekerja dengan mengedepankan dialog guna mencapai kesepakatan bersama dalam menyikapi rencana aksi mogok kerja,” katanya.

Ketua DPC Federasi Serikat Buruh (FSB) NIKUEBA, Rodi Hartono, menjelaskan rencana mogok kerja muncul akibat deadlock perundingan bipartit dengan perusahaan.

“Pemotongan upah secara sepihak melalui sistem absensi online menjadi salah satu pemicu utama. Upaya verifikasi sudah dilakukan, namun belum menemukan titik temu,” ujarnya.

Ia menyebut sejumlah tuntutan pekerja meliputi pemotongan upah, pembiayaan training, pembayaran upah saat training di hari libur, hingga persoalan tenaga kerja harian lepas (PKHL).

Sementaraitu, Perwakilan manajemen GDSK, Banu Syafriadi, menegaskan persoalan utama berkaitan dengan perhitungan lembur.

“Permasalahan yang dipersoalkan pekerja berkaitan dengan upah lembur, bukan gaji pokok. Absensi online diterapkan sejak Juli 2025 untuk meningkatkan disiplin kerja dan menjadi dasar perhitungan lembur,” jelasnya.

Ia juga menambahkan perusahaan telah melakukan verifikasi dan membayarkan sebagian kekurangan upah pada 17 Maret 2026.

Setelah diskusi panjang, rapat menghasilkan sejumlah kesepakatan:
1. Kekurangan pembayaran lembur Februari–Maret 2026 diselesaikan paling lambat gaji April 2026.
2. Perusahaan membayar kekurangan biaya training sesuai bukti pengeluaran pekerja.
3. Penetapan uang training Rp375.000 per kegiatan dan uang makan Rp100.000 per hari.
4. Hak cuti pekerja tidak boleh dipotong.
5. Rekrutmen memprioritaskan tenaga kerja lokal serta peluang pengangkatan PKHL menjadi karyawan tetap.
6. Perselisihan ke depan diselesaikan melalui musyawarah mufakat.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, permasalahan dinyatakan selesai dan rencana aksi mogok kerja dibatalkan. Rapat berakhir pada pukul 17.45 WIB dalam suasana kondusif.( F )

473

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like