Jaksa Masuk Sekolah di SMKN 3 Tanjungpinang, Edukasi Bahaya Kejahatan Anak di Ruang Digital

Jaksa Masuk Sekolah di SMKN 3 Tanjungpinang

KabarAnambas.com Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) terus memperkuat edukasi hukum bagi pelajar melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kali ini, kegiatan digelar di SMKN 3 Kota Tanjungpinang dengan mengangkat tema Pencegahan Kejahatan oleh Anak dalam Konten Digital ( Senin,20/4/2026 )

Kegiatan tersebut menghadirkan Asisten Intelijen Kejati Kepri Yovandi Yazid, SH., MH yang diwakili Kepala Seksi Penerangan Hukum Senopati, SH., MH sebagai narasumber.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman sejak dini tentang risiko hukum dan dampak negatif penggunaan internet, media sosial, serta game online bagi anak.

Dalam pemaparannya, Senopati menyoroti tingginya angka penggunaan gawai dan internet pada anak usia dini.

Berdasarkan survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2025, sebanyak 42,25 persen anak di bawah usia 6 tahun telah menggunakan ponsel, sementara 41,02 persen sudah mengakses internet. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kecanduan sekaligus memengaruhi pola pikir serta perilaku anak.

Ia menjelaskan, pemerintah telah mengeluarkan regulasi turunan PP Tunas atau PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital, yang diperkuat dengan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang berlaku sejak 28 Maret 2026.

Aturan tersebut menjadi dasar pengawasan sekaligus edukasi kepada masyarakat, khususnya pelajar, terkait penggunaan ruang digital secara aman dan bertanggung jawab.

“Melalui program Jaksa Masuk Sekolah, kami ingin memberikan wawasan tentang potensi masalah hukum yang bisa timbul dari konten negatif di media sosial, game online, maupun platform digital lainnya,” jelas Senopati.

Sosialisasi yang diikuti sekitar 60 siswa dan sejumlah guru ini berlangsung interaktif. Para siswa tampak antusias mengikuti sesi tanya jawab, terutama terkait langkah pencegahan terhadap kejahatan di dunia digital.

Dalam sesi diskusi, narasumber memaparkan sejumlah risiko tinggi yang mengintai anak di ruang digital, mulai dari kontak dengan orang asing, paparan pornografi dan kekerasan, konten berbahaya bagi keselamatan, eksploitasi anak sebagai konsumen, ancaman keamanan data pribadi, hingga gangguan kesehatan mental.

Kepala SMKN 3 Tanjungpinang, Samsul Hadi, S.Pd., M.Pd., menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kejati Kepri dalam memberikan edukasi hukum kepada siswa.

Menurutnya, tema yang diangkat sangat relevan dengan tantangan era digital saat ini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejati Kepri yang telah memberikan edukasi penting bagi siswa. Materi ini sangat membantu guru dalam upaya pengawasan dan pencegahan terhadap potensi kejahatan yang bersumber dari konten digital,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Kejati Kepri berharap para pelajar mampu menjadi generasi yang cerdas, bijak, dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi digital.( Red )

127

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like