

KabarAnambas.com Batam – Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan oleh Polda Kepulauan Riau. Melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), aparat berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit I Ditresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial H alias A pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di lokasi yang diduga menjadi titik penyimpanan barang haram tersebut.
Dari hasil penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat, polisi menemukan sejumlah narkotika yang disembunyikan di area belakang rumah kerabat pelaku.
“Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.800 butir pil diduga ekstasi dengan berat netto sekitar 1.067,61 gram serta sabu seberat 2.872,45 gram,” ungkapnya.
Tak hanya itu, aparat juga menemukan berbagai barang yang digunakan untuk menyamarkan narkotika, termasuk ember dan tas ransel yang dilapisi karung beras serta kardus mi instan.
Modus ini diduga sengaja dilakukan untuk mengelabui petugas selama proses distribusi.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku tergiur imbalan besar setelah menerima tawaran pekerjaan untuk mengantarkan narkotika. Barang tersebut diketahui berasal dari seseorang berinisial JO yang menyerahkannya di perairan perbatasan Indonesia–Malaysia.
Rencananya, narkotika tersebut akan dibawa menuju Provinsi Jambi melalui jalur laut.
“Modus operandi yang digunakan memanfaatkan jalur perairan di wilayah Karimun sebagai akses distribusi untuk menghindari pengawasan aparat,” jelas Nona.
Saat ini, Ditresnarkoba Polda Kepri masih melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam sindikat internasional tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap bahaya narkotika serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 atau aplikasi resmi Polri.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang dapat merusak generasi bangsa,” tegas Nona.
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jalur perairan di wilayah perbatasan masih menjadi target empuk jaringan narkotika internasional, sekaligus menunjukkan kesiapsiagaan aparat dalam menjaga keamanan wilayah Kepulauan Riau.( Man )