BP2KKA Layangkan Surat Terbuka, Kritik Keras Pemda Terkait Peringatan HUT ke-18 Anambas

( Syahzinan , S.E ) BADAN PEMBENTUKAN DAN PENYELARAS KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS. ( BP2KKA )

KabarAnambas.com Anambas – Badan Pembentukan dan Penyelaras Kabupaten Kepulauan Anambas (BP2KKA) melayangkan surat terbuka kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, khususnya Sekretaris Daerah selaku pengguna anggaran, terkait pelaksanaan peringatan Hari Jadi ke-18 Kabupaten Kepulauan Anambas pada 24 Juni 2026.

Surat yang ditandatangani oleh Syahzinan, S.E tersebut berisi pernyataan sikap tegas berupa keprihatinan, kekecewaan, kecaman, hingga protes keras terhadap pemerintah daerah. BP2KKA menilai adanya ketidakkonsistenan serta lemahnya komitmen pemerintah dalam melibatkan pihaknya dalam peringatan hari jadi daerah.

Dalam keterangannya, BP2KKA menegaskan bahwa lembaga tersebut merupakan wadah resmi dan independen yang memiliki legitimasi kuat sebagai representasi perjuangan pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas. Mereka juga menyebut bahwa keberadaan kabupaten saat ini tidak lepas dari peran dan pengorbanan BP2KKA bersama masyarakat.

“Peringatan hari jadi seharusnya menjadi momentum bersama antara pemerintah daerah, BP2KKA, dan masyarakat. Namun, selama dua tahun terakhir kami tidak dilibatkan,” demikian salah satu poin dalam surat tersebut.

BP2KKA juga menilai pemerintah daerah telah melanggar kesepakatan serta mencederai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Hari Jadi Kabupaten Kepulauan Anambas. Dalam perda tersebut, disebutkan secara jelas adanya keterlibatan BP2KKA dalam setiap peringatan hari jadi.

Selain itu, BP2KKA menyoroti adanya dugaan sikap arogan dari pihak tertentu di lingkungan pemerintah yang dinilai tidak membuka ruang dialog maupun menerima masukan.

Sebagai bentuk protes, BP2KKA menyatakan menolak menghadiri sejumlah agenda resmi pemerintah, termasuk rapat paripurna istimewa DPRD dan apel bersama pemerintah daerah dalam rangka peringatan HUT ke-18.

Tak hanya itu, BP2KKA juga mendesak pemerintah daerah dan DPRD untuk segera merevisi Perda Nomor 4 Tahun 2011, guna memperjelas mekanisme dan peran semua pihak dalam peringatan hari jadi ke depan.

BP2KKA menegaskan bahwa alasan keterbatasan anggaran tidak dapat dijadikan pembenaran, karena peringatan hari jadi telah diatur secara jelas dalam regulasi daerah.

“Pernyataan sikap ini merupakan bentuk kecintaan, rasa memiliki, serta tanggung jawab moral kami terhadap daerah. Ini juga sebagai upaya koreksi dan evaluasi agar ke depan peringatan hari jadi semakin baik,” tulis BP2KKA.

Surat terbuka ini turut didukung puluhan tokoh dan pejuang pembentukan Anambas, termasuk perwakilan BP2KKA di berbagai daerah serta mantan kepala desa dan anggota BPD.

Menutup pernyataannya, BP2KKA mengajak seluruh pihak untuk kembali menghargai sejarah perjuangan pembentukan daerah.

“Ingat, sejarah tidak pernah berbohong. Bangkitlah, majulah, dan jayalah Anambas,” demikian penegasan dalam surat tersebut.( Man )

178

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like