

KabarAnambas.com Anambas – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dalam rapat paripurna, ( Kamis, 25/6/2026 ) siang.
Penyampaian tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam pidato pengantarnya, Bupati Anambas menegaskan bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dari implementasi program pembangunan RPJMD Kabupaten Kepulauan Anambas 2025–2029 yang berlandaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pendapatan daerah tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp834,39 miliar, dengan realisasi mencapai Rp703,23 miliar atau 84,28 persen.
Sementara itu, belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp837,11 miliar terealisasi Rp701,99 miliar atau 83,86 persen. Adapun pembiayaan daerah terealisasi sebesar Rp2,59 miliar atau 95,31 persen dari target yang telah ditetapkan.
Dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah daerah mencatat realisasi sebesar Rp41,26 miliar atau 77,89 persen dari target. Pendapatan transfer dari pemerintah pusat maupun antar daerah menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi mencapai Rp661,80 miliar atau 84,71 persen.
Sementara itu, pada sisi belanja, realisasi terbesar berasal dari belanja operasi sebesar Rp557,24 miliar, disusul belanja modal sebesar Rp58,84 miliar dan belanja transfer sebesar Rp85,90 miliar. Pemerintah juga mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp3,83 miliar.
Prestasi membanggakan juga kembali diraih Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025, Pemkab Anambas berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut. Capaian tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Bupati berharap DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dapat segera membahas Ranperda tersebut agar tidak terjadi keterlambatan dalam penetapannya. Menurutnya, penyelesaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 menjadi salah satu syarat penting dalam proses penyusunan dan penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Di akhir pidatonya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD serta semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan laporan pertanggungjawaban APBD. Ia mengajak seluruh elemen untuk terus memperkuat sinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik demi kemajuan Kabupaten Kepulauan Anambas.( Red )