Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait Perkara BAKTI Kemenkominfo Dalam Perkara TPK dan TPPU

Kejaksaan Agung Periksa 2 SaksiTerkait Perkara BAKTI KemenkominfoDalam Perkara TPK dan TPPU

KabarAnambas.com Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, yakni WK selaku Direktur PT Gratindo Dwi Makmur dan SW selaku Direktur PT Dolarindo Money Charger Buah Batu. Jum’at (15/12/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana menjelaskan bahwa kedua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dan kawan-kawan.

Kata Kapuspenkum pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkasnya.(Red)

204

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like