Sinergi dengan Media, KPU Anambas Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Sinergi dengan Media, KPU Anambas Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024

KabarAnambas.com Anambas – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas mengadakan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam pemilihan tahun 2024. Acara ini berlangsung di Hotel Tarempa Beach pada Sabtu (27/07/2024).

Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Padillah, membuka acara sosialisasi ini dengan ucapan syukur kepada Allah SWT. “Puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT karena berkat karunia-Nya, kita dapat menghadiri kegiatan sosialisasi ini,” ungkap Padillah.

Padillah menjelaskan bahwa PKPU Nomor 8 Tahun 2024 diterbitkan pada tanggal 1 Juli 2024. Peraturan ini mengatur tentang pencalonan untuk posisi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam pemilihan yang akan datang. “Pada 24-26 Agustus, kami akan mengumumkan pencalonan, dan pada 27-29 Agustus 2024 akan dilakukan pendaftaran calon,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Padillah juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban tenggelamnya kapal yang terjadi semalam, termasuk Ketua PPS Desa Payamaram yang turut menjadi korban. “Semoga amal ibadah mereka diterima di sisi Allah SWT,” ujarnya.

Beberapa poin penting yang disampaikan dalam sosialisasi ini antara lain persyaratan bagi calon, baik untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, maupun Bupati dan Wakil Bupati, yang minimal harus memiliki ijazah SLTA.

Untuk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas, persyaratannya sebagai berikut:
1. Dasar hukum Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 1 ayat (1) PKPU.
2. Memiliki minimal 4 kursi atau 20% dari total 20 kursi DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.
3. Memperoleh minimal 25% dari akumulasi perolehan suara sah DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, yaitu 7.255 suara dari total 29.017 suara sah.

Selain itu, keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang persetujuan pasangan calon harus diterbitkan dan ditandatangani oleh pengurus sesuai dengan AD/ART dan pedoman organisasi partai politik.

Beberapa persyaratan tambahan bagi calon termasuk berhenti dari jabatannya jika mereka adalah gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon; tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, bupati, atau walikota; menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD; serta berhenti dari jabatan di badan usaha milik negara atau daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

Dengan sosialisasi ini, KPU Kabupaten Kepulauan Anambas berharap seluruh elemen masyarakat, terutama media, dapat mendukung dan menyukseskan pelaksanaan pemilihan tahun 2024.(Red)

146

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like