Sinergitas Kejagung RI dan PLN Beri Pemahaman Hukum

Roadshow penerangan hukum Kejagung RI bersama PT PLN (Persero) di Sumatera Utara (Sumut), Kamis (26/9/2024).

KabarAnambas.com Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melalui Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum) mengunjungi Unit Induk Disribusi (IUD) PT PLN (Persero) di Sumatera Utara.

Pertemuan pada Kamis (26/9) merupakan lanjutan roadshow penerangan hukum bersama PT PLN (Persero).

Kegiatan penerangan hukum kali ini mengangkat tema ”Strategi Pengamanan Barang dan Jasa Pengelolaan/Pemulihan Aset di Lingkungan BUMN” ini bertujuan untuk meningkatan pemahaman dan awareness terhadap mitigasi risiko hukum seluruh Pejabat Pengambil Keputusan di lingkungan PT PLN (Persero).

Roadshow penerangan hukum ini merupakan bentuk kerja sama Kejaksaan Agung dengan PT PLN (Persero) dan Serikat Pekerja PT PLN (Persero).

Dua perwakilan dari Badan pemulihan Aset yaitu Joko Yuhono., S.H., M.H dan Dr. Asep Kurniawan Cakraputra, S.H. M.H serta Dr. Ismaya Herawardhanie, S.H., M.H. dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung jadi narasumber dalam kegiatan ini.

“Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi bekal dalam setiap tahapan perumusan dan pengambilan kebijakan yang mengedepankan penerapan asas kehati-hatian dan prinsip Good Corporate Governance (GCG) bagi pegawai di lingkungan PT PLN (Persero),” kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin melalui Kapuspenkum, Harli Siregar dalam keterangan yang diterima media ini, Sabtu (28/9) malam.

Selain itu, Roadshow penerangan hukum ini dalam rangka mendorong percepatan program transisi energi di PT PLN (Persero).

Serta mengingat PT PLN (Persero) memiliki beberapa inisiasi ide/gagasan strategis terkait penggunaan aset-aset yang belum optimal.

Sebab berbagai macam kondisi, salah satunya aset-aset yang terdampak dari suatu proses penegakan hukum.

Sejumlah aset yang terdampak dari suatu proses penegakan hukum tersebut sejatinya dapat dioperasikan kembali.

“Bahkan aset tersebut dapat digunakan sebagai infrastruktur ketenagalistrikan yang berbasis energi hijau,” sebut dia.

Selain Puspenkum Kejagung RI dan PLN, Kajati Sumut diwakili oleh Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, M. Ikbal, S.H.,M.H turut hadir dalam acara tersebut.

Selain itu, lima Kajari di Sumut juga ikut hadir.

Sedangkan dari pihak PT PLN dihadiri oleh Direktur LHC, Yusuf Didi Setianto; Ketua Umum DPP Serikat Pekerja PT PLN (Persero), Abrar Ali.

General Manager UID Sumatera Utara, Saleh Siswanto; Senior Executive Vice President Hukum, Kebijakan dan Kepatuhan (SEVP HKK).

General Manager PT PLN (Persero) UIP SBU, EVP HBK, Bendahara Umum DPP SP, Senior Manager UIP serta Senior Manager Keuangan, Komunikasi dan Umum di PT PLN (Persero) UID Sumatera Utara.

Kegiatan ini juga diikuti oleh para Pejabat Perencanaan Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Pengadaan PT PLN (Persero) UID Sumatera Utara sebagai Peserta. ( Red )

163

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like