Perdana : Kejari Anambas Tetapkan BS Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Puskemas Siantan Selatan

Foto: Kajari Kepulauan Anambas, Budi Purwanto menggelar jumpa pers terkait penetapan tersangka BS dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskemas Siantan Selatan

KabarAnambas.com Anambas – Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskemas Siantan Selatan menemui titik terang.

Hal ini diketahui setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas menetapkan Baban Subhan (BS), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Puskesmas Siantan Selatan senilai Rp. 7.783.215.755 sebagai tersangka.

Kajari Kepulauan Anambas, Budi Purwanto menegaskan, BS kini telah ditahan terhitung selama sepuluh hari di Rutan Polres Kepulauan Anambas.

Budi juga menegaskan dalam pengumpulan alat bukti, setidaknya ada 59 dokumen dilakukan penyitaan guna pengumpulan alat bukti, mengambil keterangan dari belasan saksi.

“Keterangan ahli auditior Inspektorat juga kita mintakan guna melengkapi penyidik ini,” terangnya dalam jumpa pers yang dilakukan pada Kamis (9/1/2025).

Sebagaimana diketahui, BS merupakan kuasa pengguna anggaran, sekaligus penjabat pembuat komitmen dalam pelaksanaan pembangunan Puskemas Siantan (1 paket) tahun 2019 pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas.

Ia disangka melanggar pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 jo. Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengam UU nomor 20 tahun 2021.

Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Puskesmas Kecamatan Siantan Selatan itu Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas dalam pelaksanaan pembangunan Puskesmas Siantan Selatan yang telah menimbulkan kerugian negara sebesar lebih Rp. 880 juta.( F )

344

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like