

KabarAnambas.com Batam — Suasana Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Batam hari ini terasa berbeda. Ratusan pelajar tampak antusias mengikuti kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang digelar oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri).Kamis (2 Oktober 2025)
Melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM), Kejati Kepri menyosialisasikan tiga isu penting kepada para siswa: Bahaya Narkoba (NAPZA), Perundungan (Bullying), dan Literasi Digital atau Bijak Bermedia Sosial.
Mengenal Hukum Sejak Dini
Kegiatan yang bertema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya serta Anti Perundungan dan Bijak Bermedia Sosial” ini dipimpin langsung oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H. bersama tim penyuluh hukum.
Dalam pemaparannya, Yusnar menjelaskan pentingnya membentengi diri sejak dini dari ancaman narkoba. Ia menekankan perbedaan antara narkotika dan psikotropika, serta menjelaskan secara rinci klasifikasi jenis-jenis narkoba yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dampak narkoba sangat merusak. Bukan hanya kesehatan fisik dan mental, tapi juga masa depan. Hukuman bagi pelaku penyalahgunaan bisa sangat berat, bahkan sampai hukuman mati,” tegasnya di hadapan siswa.
Anti Bullying: Jangan Diam! Lawan dengan Berani
Tidak hanya soal narkoba, Yusnar juga mengajak para siswa memahami apa itu bullying atau perundungan. Ia menjelaskan bahwa perundungan tidak selalu harus berupa kekerasan fisik. “Sekali ucapan yang menyakiti bisa berdampak jangka panjang. Kalau membuat orang takut, itu sudah termasuk bullying,” ujarnya.
Berbagai jenis bullying seperti verbal, fisik, sosial, hingga cyberbullying dibahas lengkap. Para siswa juga diajak untuk mengenali ciri-ciri korban dan pelaku bullying serta bagaimana sekolah dan individu bisa mencegahnya.
Bijak Bermedsos di Era Digital
Materi terakhir yang disampaikan adalah soal literasi digital dan etika bermedia sosial. Di tengah perkembangan teknologi, Yusnar mengingatkan pentingnya verifikasi informasi, menjaga privasi digital, dan menghindari penyebaran hoaks.
Ia juga mengulas UU ITE terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008. “Apa yang kalian ketik dan kirim di media sosial bisa berdampak hukum. Jadi, bijaklah menggunakan jari,” pesan Yusnar.
Antusiasme Siswa Tinggi, Diskusi Hukum Jadi Menarik
Acara semakin semarak saat sesi tanya jawab dibuka. Para siswa aktif mengajukan pertanyaan seputar narkoba, perundungan, hingga penggunaan media sosial. Suasana edukatif namun santai membuat diskusi terasa hidup dan penuh antusiasme.
Pendidikan Hukum Tak Hanya di Buku
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala MTsN 1 Batam, Dra. Khairina, M.Pd, para guru, serta sekitar 100 siswa. Ia menyambut baik kegiatan JMS ini dan berharap program serupa bisa terus digelar secara berkala.
“Program Jaksa Masuk Sekolah ini luar biasa. Ini bukan hanya menambah wawasan, tapi juga membentuk karakter dan kesadaran hukum siswa kami,” ujar Khairina.
Generasi Muda, Garda Terdepan Perubahan
Dengan kegiatan ini, Kejati Kepri menegaskan komitmennya untuk terus membangun kesadaran hukum sejak dini. Harapannya, para pelajar sebagai generasi emas bangsa bisa tumbuh menjadi pribadi yang cerdas, berkarakter, dan melek hukum.( Man )