Enam Terdakwa Kasus Narkotika 2 Ton Divonis, Dua Orang Dihukum Seumur Hidup

Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam lanjutan sidang perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 2 ton Narkotika

KabarAnambas.com Batam – Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam lanjutan sidang perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 2 ton pada Senin (9/3/2026). Dengan putusan tersebut, seluruh enam terdakwa dalam perkara besar ini telah diputus oleh majelis hakim pada tingkat pertama.

Perkara ini sebelumnya ditangani melalui penuntutan secara terpisah terhadap enam terdakwa, yakni Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Hasiholan Samosir, Fandi, Teerapong Lekpradub (warga negara asing), serta Weerapat Phongwan alias Mr. Pong (warga negara asing).

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa terakhir, majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

Atas putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana berbeda kepada masing-masing terdakwa. Terdakwa Leo Chandra Samosir dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun. Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Richard Halomoan Tambunan dan Hasiholan Samosir, divonis pidana penjara seumur hidup.

Dengan dibacakannya putusan tersebut, seluruh enam terdakwa dalam kasus penyelundupan sabu seberat 2 ton itu telah mendapatkan putusan dari majelis hakim di tingkat pertama.

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Penuntut Umum menyatakan menghormati putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim dalam perkara tersebut. Namun demikian, jaksa masih menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan yang dijatuhkan.

Sebelumnya, dalam surat tuntutan yang dibacakan di persidangan, penuntut umum menuntut ketiga terdakwa tersebut dengan pidana mati. Oleh karena itu, jaksa akan menentukan langkah hukum selanjutnya setelah menerima salinan lengkap putusan dari Pengadilan Negeri Batam.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Senopati, menyampaikan bahwa sikap resmi penuntut umum akan diputuskan setelah seluruh dokumen putusan diterima sesuai ketentuan Pasal 277 ayat (2) KUHAP.

“Kami menghormati putusan majelis hakim. Namun terhadap putusan tersebut penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir sambil menunggu salinan resmi putusan dari pengadilan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi salah satu perkara narkotika dengan barang bukti terbesar yang ditangani di wilayah Kepulauan Riau dan mendapat perhatian luas karena melibatkan jaringan internasional serta jumlah barang bukti sabu yang mencapai 2 ton. ( Red )

203

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like