

KabarAnambas.com Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) memperkuat sinergi dengan sektor perbankan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). Kerja sama tersebut dilaksanakan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Kepri pada Selasa (10/3/2026).
Penandatanganan perjanjian kerja sama berlangsung di Pendopo Yustisia Kejati Kepri, Tanjungpinang, dan dihadiri jajaran pejabat dari kedua institusi. Dokumen kerja sama ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, bersama Regional CEO RO II Medan PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Taufan Anshari.
Perjanjian ini berkaitan dengan penyediaan dan pemanfaatan layanan perbankan dalam rangka pengelolaan keuangan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam sambutannya, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan wujud nyata komitmen antara Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejati Kepri, dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memperkuat sinergi serta menciptakan tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik atau good governance.
Menurutnya, kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan tata kelola kelembagaan yang profesional, akuntabel, dan modern.
“Pemanfaatan layanan jasa perbankan dari PT Bank Syariah Indonesia tidak hanya mempermudah proses administrasi dan pengelolaan keuangan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan transparansi, efisiensi, serta keamanan dalam setiap transaksi dan kegiatan operasional Kejaksaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perbankan saat ini tidak lagi sekadar berfungsi sebagai lembaga penyimpan dan penyalur dana, melainkan juga menjadi salah satu penggerak utama perekonomian nasional.
Dengan layanan perbankan syariah yang semakin modern dan berbasis teknologi, BSI dinilai mampu menjadi mitra strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di wilayah Kepulauan Riau.
Layanan yang dimaksud antara lain pengelolaan rekening operasional, sistem cash management, pengelolaan rekening penampungan perkara atau escrow, sistem monitoring transaksi keuangan terintegrasi, hingga program edukasi keuangan.
Kajati Kepri juga menilai prinsip-prinsip perbankan syariah yang menjunjung tinggi transparansi, keadilan, serta akuntabilitas sejalan dengan komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih dan berintegritas.
“Dengan sistem yang lebih tertata dan berbasis teknologi, risiko penyimpangan dapat diminimalisasi sehingga memperkuat upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa peran Kejaksaan tidak hanya terbatas pada penuntutan perkara pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan juga memiliki kewenangan dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Melalui kewenangan tersebut, Kejati Kepri bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang memiliki tugas memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya. Selain itu, Kejaksaan juga berperan dalam upaya pencegahan potensi permasalahan hukum yang dapat merugikan keuangan dan kekayaan negara.
Kerja sama ini juga diharapkan dapat memperkuat dukungan hukum bagi operasional Bank Syariah Indonesia, sekaligus menjadi dasar koordinasi antara kedua pihak dalam menghadapi berbagai potensi risiko hukum.
Kajati Kepri menyambut baik langkah proaktif BSI dalam menjalin kolaborasi tersebut sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya di sektor keuangan.
“Dengan dukungan tata kelola yang profesional dan semangat melayani, diharapkan kerja sama ini mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kepulauan Riau,” katanya.
Ia berharap perjanjian kerja sama ini tidak hanya menjadi dokumen formal semata, tetapi benar-benar diimplementasikan secara efektif melalui kerja nyata yang dilandasi komunikasi terbuka dan profesionalisme.
“Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau siap mendukung sepenuhnya dalam upaya menjaga serta mengamankan aset dan kepentingan hukum negara demi tercapainya pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan,” tutupnya.
Penandatanganan MoU tersebut disaksikan oleh jajaran pejabat utama dari Kejati Kepri dan PT Bank Syariah Indonesia. Kerja sama ini diharapkan menjadi wujud komitmen kedua belah pihak dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. ( Red )