LKPJ 2025 Diserahkan, DPRD Anambas Siap Lakukan Evaluasi Kinerja Pemda

DPRD Anambas Terima Penyampaian LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

KabarAnambas.com Anambas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2025, Senin (16/3/2026) di ruang sidang DPRD.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan, dan dihadiri Bupati Kepulauan Anambas, Wakil Bupati, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan partai politik, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan serta undangan lainnya.

Dalam pidato pembukaannya, Ketua DPRD Rian Kurniawan menyampaikan bahwa rapat paripurna ini dilaksanakan sebagai amanat peraturan perundang-undangan terkait kewajiban kepala daerah untuk menyampaikan LKPJ kepada DPRD setiap tahun.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 yang mengatur bahwa kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Laporan Keterangan Pertanggungjawaban merupakan laporan yang memuat informasi mengenai penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan, pengelolaan keuangan daerah, serta berbagai capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran,” ujar Rian.

Menurutnya, penyampaian LKPJ tidak hanya menjadi kewajiban konstitusional kepala daerah, tetapi juga menjadi bagian penting dari mekanisme akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada DPRD sebagai representasi masyarakat.

Rian juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Kepulauan Anambas beserta jajaran pemerintah daerah yang telah menyerahkan dokumen LKPJ sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.

Dalam rapat tersebut, Bupati Kepulauan Anambas turut menyampaikan nota pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 di hadapan seluruh anggota DPRD dan undangan yang hadir. Penyampaian laporan tersebut kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serta penyerahan dokumen LKPJ dari Bupati kepada pimpinan DPRD.

Ketua DPRD menegaskan bahwa setelah dokumen tersebut diserahkan secara resmi, DPRD melalui alat kelengkapan dewan akan melakukan pembahasan dan evaluasi secara mendalam terhadap seluruh materi yang tercantum dalam laporan tersebut.

“DPRD nantinya akan memberikan rekomendasi kepada kepala daerah sebagai bahan evaluasi dan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan,” katanya.

Ia berharap rekomendasi yang dihasilkan DPRD dapat menjadi masukan konstruktif bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam meningkatkan efektivitas pemerintahan, memperbaiki kualitas pelayanan publik, serta mendorong percepatan pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Rapat paripurna kemudian ditutup secara resmi oleh pimpinan sidang setelah seluruh rangkaian acara selesai dilaksanakan. (Adv/ Man )

137

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like