

KabarAnambas.com Anambas – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam sidang paripurna DPRD yang digelar di Tarempa, Senin (16/3/2026).

Dalam pidatonya, Bupati Aneng menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020.
Menurutnya, laporan tersebut menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.
“Akuntabilitas keuangan merupakan cerminan pertanggungjawaban pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah,” ujar Aneng di hadapan pimpinan dan anggota DPRD serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam paparannya, Bupati mengungkapkan bahwa pendapatan daerah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp837,1 miliar, dengan realisasi mencapai Rp701 miliar atau 83,74 persen.
Pendapatan tersebut terdiri dari:
1. Pendapatan transfer ditargetkan Rp781,2 miliar dan terealisasi Rp661,8 miliar atau 84,70 persen.
2. Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan Rp52,9 miliar dan terealisasi Rp41,2 miliar atau 77,88 persen.
3. Sementara itu, dari sisi belanja daerah, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mengalokasikan anggaran sebesar Rp837,1 miliar, dengan realisasi mencapai Rp701,9 miliar atau 81,79 persen.
Rinciannya meliputi:
1. Belanja operasi terealisasi Rp683,82 miliar atau 83,85 persen.
2. Belanja hibah Rp3,3 miliar.
3. Belanja bantuan sosial Rp372 juta.
4. Belanja modal Rp58,8 miliar.
4. Belanja tidak terduga dianggarkan Rp837 juta namun tidak terealisasi.
5. Belanja transfer terealisasi Rp85,9 miliar.
Selain aspek keuangan, Bupati juga memaparkan capaian kinerja pemerintahan daerah sepanjang 2025. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan 29 urusan pemerintahan, yang terdiri dari urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non pelayanan dasar, serta urusan pilihan.
Keseluruhan urusan tersebut dijabarkan dalam 175 program, 441 kegiatan, dan 1.402 sub kegiatan dengan pagu anggaran sebesar Rp837,1 miliar. Dari pelaksanaan program tersebut, realisasi keuangan mencapai 81,79 persen, sementara realisasi fisik mencapai 89,99 persen.
Namun demikian, Aneng mengakui bahwa pelaksanaan program pembangunan pada tahun 2025 belum sepenuhnya optimal. Hal ini dipengaruhi oleh kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya dana transfer ke daerah.
Selain itu, pemerintah daerah juga harus menyelesaikan kewajiban jangka pendek atau utang daerah tahun 2024 sebesar Rp95,2 miliar, sehingga sejumlah program pembangunan belum dapat dilaksanakan sesuai rencana.
“Atas kondisi tersebut, saya selaku pimpinan eksekutif menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas,” kata Aneng.
Ia juga mengajak DPRD dan seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam membangun daerah agar Kabupaten Kepulauan Anambas dapat berkembang lebih baik dan bermartabat.
Di akhir pidatonya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada DPRD, Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta insan pers yang selama ini mendukung kebijakan pemerintah daerah.
“Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan rahmat dan kemudahan kepada kita semua dalam upaya memajukan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas,” tutupnya. ( Adv/Man )