​Perkuat Tata Kelola Pemda dan Persiapan Pemilu, Kejari Anambas Jalin Sinergi dengan Pemkab, KPU, dan Bawaslu

KabarAnambas.com Anambas – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Kejaksaan Negeri (Kejari), KPU, dan Bawaslu resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) lintas sektoral. Langkah strategis ini diambil untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih sekaligus mengawal kesiapan penyelenggaraan pemilu mendatang.

​Prosesi penandatanganan berlangsung khidmat di Aula Prof. M. Zein, Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, Kamis (16/7/2026) siang

.

​Hadir menyaksikan kerja sama tersebut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepulauan Riau (Kepri) Diah Yuliastuti, Bupati Kepulauan Anambas Aneng, Wakil Bupati Raja Bayu Febri Gunadian, Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Anambas Sigit Suganda.

​Wakajati Kepri, Diah Yuliastuti, memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif kolaborasi ini. Ia mendorong agar jajaran pemda maupun penyelenggara pemilu mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

​”Kami mendorong agar kerja sama yang telah dibangun ini dimanfaatkan secara optimal, khususnya dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara,” ujar Diah dalam sambutannya, Kamis.

​Senada dengan hal itu, Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, langsung menginstruksikan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk proaktif berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan sebelum mengeksekusi kebijakan strategis.

​”Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah, mulai dari penyusunan kontrak hingga penerbitan izin, tetap berada di koridor hukum yang berlaku demi mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan berintegritas,” tegas Aneng.

​Meskipun kontestasi politik masih cukup jauh, penandatanganan PKS ini juga menjadi fondasi awal bagi penyelenggara pemilu di daerah terdepan Indonesia tersebut dalam menyongsong Pemilu 2029.

​Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Padillah, menjelaskan bahwa kerja sama dengan Korps Adhyaksa merupakan langkah taktis guna memastikan seluruh tahapan pemilu ke depan bebas dari sengketa hukum yang tidak perlu.

​”Ini adalah bagian dari program nasional KPU untuk memperkuat mitigasi di bidang hukum perdata dan tata usaha negara,” kata Padillah.

​Di sisi pengawasan, Ketua Bawaslu Kepulauan Anambas, Jufri Budi, menekankan pentingnya penguatan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama kepolisian dan kejaksaan. Terlebih, penyelenggara pemilu saat ini tengah bersiap mengantisipasi potensi revisi Undang-Undang Pemilu.

​”Kami mengedepankan upaya pencegahan dini. Kerja sama dengan Kejari ini sangat penting bagi kami, terutama dalam menghadapi potensi transisi regulasi pemilu nasional dan lokal ke depan,” pungkas Jufri.

​Sementara itu, Kajari Kepulauan Anambas, Sigit Suganda, memastikan jajarannya siap memberikan pelayanan hukum secara profesional dan responsif kepada seluruh mitra kerja. Ia menegaskan kesepakatan ini harus diimplementasikan secara konkret di lapangan.

​”Kerja sama ini tidak boleh berhenti pada penandatanganan dokumen di atas kertas saja. Harus ada aksi nyata, komunikasi, dan koordinasi berkelanjutan di lapangan demi menyukseskan agenda daerah serta Pemilu 2029,” tegas Sigit.

Also Read:

​Acara yang turut dihadiri jajaran Forkopimda, perwakilan TNI (Lanal Tarempa, Kodim Natuna, Lanudal Matak), dan pimpinan instansi vertikal ini ditutup dengan pertukaran cenderamata serta foto bersama sebagai simbol soliditas sinergi di perbatasan utara Indonesia tersebut. ( Man )

42

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like