

KabarAnambas.com Anambas – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas terus memperkuat kesiapan kelembagaan demi memastikan seluruh tahapan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Langkah strategis ini diwujudkan melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPU, Bawaslu, Pemerintah Daerah, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Anambas.
Prosesi penandatanganan kerja sama ini berlangsung pada Kamis (16/7/2026) pukul 11.40 WIB di Aula Prof. M. Zein Lantai 3 Kantor Bupati Kepulauan Anambas, serta dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan daerah, Forkopimda, dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Diah Yuliastuti, S.H., M.H.
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Padillah, S.Kom., menegaskan bahwa penandatanganan kerja sama ini merupakan momentum krusial bagi KPU dalam memitigasi potensi sengketa hukum pada setiap tahapan pemilu di masa mendatang.
”Kerja sama ini difokuskan pada penguatan di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Melalui PKS ini, KPU akan mendapatkan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta pendampingan hukum yang profesional dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Anambas,” ujar Padillah dalam sambutannya.
Padillah menambahkan, langkah kolaboratif ini bukan hanya inisiatif lokal, melainkan bagian dari komitmen dan program yang dilaksanakan secara nasional oleh KPU di seluruh Indonesia guna menjaga integritas penyelenggaraan pemilu.
Melalui kerja sama ini, KPU Kepulauan Anambas berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dengan seluruh elemen pendukung pemilu, termasuk Bawaslu dan Pemerintah Daerah yang juga turut menandatangani kesepakatan bersama Kejari.
Merespons kerja sama ini, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Anambas, Sigit Suganda, S.H., M.H., menyatakan komitmen penuh jajarannya untuk mengawal KPU. Kejari siap memberikan layanan hukum yang responsif demi memastikan penyelenggara pemilu dapat bekerja dengan rasa aman dan sesuai dengan regulasi.
Dukungan serupa juga disampaikan oleh Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, yang mengapresiasi kesiapan KPU dan seluruh pihak dalam memulai persiapan Pemilu lebih awal melalui penguatan aspek legalitas formal ini.
Acara penandatanganan ini juga diisi dengan penayangan company profile KPU Kabupaten Kepulauan Anambas yang memaparkan visi, misi, serta kesiapan sarana prasarana lembaga. Kegiatan kemudian ditutup dengan pertukaran cenderamata dan sesi foto bersama sebagai simbol kesiapan bersama mengawal demokrasi di wilayah perbatasan utara Indonesia.
Dengan ditandatanganinya PKS ini, KPU Kabupaten Kepulauan Anambas optimis dapat menyelenggarakan setiap tahapan pemilu ke depan dengan lebih transparan, akuntabel, serta memiliki kepastian hukum yang kokoh.( Man )