Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas, Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui Bersama

KabarAnambas.com Anambas  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 ( Jumat, 24/7/2026 ) Siang.

 

Persetujuan bersama tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas yang digelar di Ruang Rapat Lantai I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Jumat (24/7/2026), dengan agenda Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

 

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas atas komitmen serta kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan hingga Ranperda tersebut dapat diselesaikan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Menurut Bupati, tercapainya persetujuan bersama merupakan hasil dari pembahasan yang panjang, intensif, dan dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan berbagai masukan dari berbagai pihak.

 

“Kesepakatan ini tentunya sudah didahului dengan mekanisme dan rangkaian pembahasan yang cukup intensif dan panjang sehingga dapat memberikan masukan dan saran berdasarkan hasil konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, BPKP dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau demi penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah ini,” ujar Aneng.

 

Ia menjelaskan, berbagai saran dan rekomendasi yang muncul selama pembahasan akan menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas. Seluruh perangkat daerah terkait akan segera menindaklanjutinya sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyusunan maupun pertanggungjawaban APBD pada masa mendatang.

 

Bupati Aneng menegaskan, penyempurnaan tata kelola keuangan daerah merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

 

Usai memperoleh persetujuan bersama, Pemkab Kepulauan Anambas akan melanjutkan proses sesuai tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) akan ditugaskan menyampaikan Ranperda tersebut kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dilakukan evaluasi.

 

Hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau nantinya akan menjadi dasar penyempurnaan sebelum Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah.

 

Bupati Aneng optimistis sinergi yang telah terbangun antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dan DPRD akan terus diperkuat demi meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 

“Semoga kerja sama dan sinergi yang telah terbangun antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dan DPRD dapat terus ditingkatkan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang semakin baik,” tutup Aneng.( Man )

63

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like