Jumlah Penduduk Hanya 514 Jiwa, Kompensasi Tambang Timah Laut di Pekajang Dipertanyakan

KabarAnambas.com Lingga – Desa Pekajang, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, tercatat hanya memiliki 514 jiwa berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lingga yang disampaikan Kepala Disdukcapil, Recky Sarman Timur.

 

Jumlah penduduk yang relatif kecil menjadikan setiap perubahan di wilayah perairan memiliki dampak besar terhadap kehidupan masyarakat, terlebih sebagian besar warga menggantungkan penghasilan dari sektor perikanan dan hasil tangkapan laut.

 

Di tengah aktivitas pertambangan timah laut yang dikaitkan dengan PT CPM, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana manfaat ekonomi yang benar-benar diterima masyarakat.

 

Seorang warga Pekajang sebelumnya mengaku kompensasi yang diterima berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per kepala keluarga, dengan nominal tertinggi sekitar Rp200 ribu per bulan. Warga juga menyebut pembayaran tidak selalu diterima tepat waktu.

 

Pengakuan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar. Bagaimana mekanisme penentuan kompensasi dilakukan? Apakah terdapat perjanjian tertulis, bagaimana dasar perhitungannya, siapa yang menetapkan nominal, hingga apakah masyarakat mengetahui besaran produksi tambang yang menjadi acuan pembagian kompensasi.

 

Apabila nilai kompensasi memang berada pada kisaran tersebut, maka besaran itu dinilai perlu diuji secara transparan dengan membandingkannya terhadap nilai produksi tambang, luas wilayah operasi, durasi kegiatan, serta potensi dampak ekonomi yang dirasakan masyarakat.

 

Pertanyaan yang terus mengemuka adalah, berapa sebenarnya nilai ekonomi timah yang dihasilkan dari perairan Pekajang selama bertahun-tahun, dan berapa bagian yang benar-benar kembali kepada masyarakat?

 

Sementara itu, Kepala Desa Pekajang, Jailani, membenarkan aktivitas pertambangan timah laut di wilayahnya telah berlangsung sejak sekitar 2014, bahkan sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa.

 

Menurutnya, pemerintah desa mengetahui keberadaan aktivitas kapal hisap timah tersebut. Setiap kali kapal akan beroperasi di wilayah perairan Pekajang, biasanya dilakukan pertemuan yang melibatkan masyarakat bersama pihak perusahaan.

 

Namun ketika ditanya mengenai apakah mayoritas masyarakat mendukung atau menolak aktivitas tersebut, Jailani tidak memberikan jawaban secara tegas.

 

Terkait kompensasi, ia membantah adanya nominal tetap setiap bulan. Menurutnya, besaran yang diterima masyarakat bergantung pada hasil produksi tambang.

 

“Tergantung hasil produksinya. Besar hasil, besar juga yang didapat masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan pembayaran tidak selalu dilakukan setiap bulan karena mengikuti hasil produksi atau pembongkaran.

 

Di sisi lain, regulasi pemerintah melalui Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, mengamanatkan perusahaan pertambangan melaksanakan program pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.

 

Program tersebut meliputi delapan pilar utama, yakni pendidikan, kesehatan, peningkatan pendapatan masyarakat, kemandirian ekonomi, sosial budaya, pengelolaan lingkungan hidup, penguatan kelembagaan masyarakat, serta pembangunan infrastruktur yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di sekitar wilayah operasi perusahaan.

 

Dengan aktivitas pertambangan yang telah berlangsung lebih dari satu dekade, transparansi mengenai mekanisme kompensasi, realisasi Program PPM, serta kontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat Pekajang menjadi perhatian yang terus mengemuka di tengah publik.( Man )

63

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like