

KabarAnambas.com Batam — Aktivitas pengolahan dan pengangkutan pasir ilegal di wilayah Kota Batam dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau. Polisi mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kegiatan pertambangan dan perdagangan pasir tanpa legalitas.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit 1 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas pengangkutan pasir menggunakan truk roda enam dari sebuah tangkahan di kawasan Panglong, Kecamatan Nongsa, Batam
.
Informasi tersebut diterima polisi pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tiga orang tersangka berinisial FN (26), SL (38), dan AR (43).
PS. Paur 1 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Iptu Zulpan Tarmizi Rambe mengatakan, ketiganya memiliki peran berbeda dalam aktivitas pengolahan dan pengangkutan pasir yang diduga dilakukan tanpa izin.
Dalam praktiknya, pasir diduga diperoleh melalui proses pencucian tanah hingga menjadi pasir, kemudian hasilnya dijual.
Tiga Tersangka Punya Peran Berbeda
Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan menjelaskan, tersangka FN berperan sebagai pengemudi truk roda enam berwarna biru yang digunakan untuk mengangkut pasir.
Dari FN, penyidik mengamankan satu unit Isuzu Dump Truck roda enam yang bermuatan pasir, satu bundel surat jalan, dua unit telepon seluler, serta satu buah kunci kendaraan.
Sementara itu, tersangka SL diduga berperan sebagai pemilik truk roda enam berwarna biru dengan nomor polisi BP 8105 EO dan pemilik truk roda enam berwarna hijau.
Polisi turut menyita satu unit telepon seluler Oppo A5 2020, satu unit truk Hino beserta STNK, serta satu buah kunci truk dari tersangka SL.
Adapun tersangka AR diduga merupakan pemilik tangkahan tempat aktivitas pengolahan pasir berlangsung.
Dari tangan AR, polisi mengamankan satu unit telepon seluler Oppo Reno 8T serta satu unit mesin diesel pompa air merek Xingdong dengan berat sekitar 190 kilogram.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
AKBP Juleigtin Siahaan menegaskan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tegas Juleigtin dalam konferensi pers di Lobby Ditreskrimsus Polda Kepri, Jumat (14/8/2026).
Pasal tersebut mengatur mengenai kegiatan pengangkutan dan/atau penjualan mineral atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” lanjutnya.
Polda Kepri menegaskan pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas pertambangan dan pengelolaan mineral dan batu bara yang tidak memiliki legalitas.
Penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polisi juga mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan, pengangkutan, maupun perdagangan mineral dan batu bara tanpa izin.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana dapat melaporkan informasi tersebut kepada kepolisian melalui layanan Polisi 110 yang tersedia selama 24 jam dan tidak dipungut biaya.( Red )