

KabarAnambas.com Anambas – Polres Kepulauan Anambas menyatakan siap melaksanakan kebijakan Kapolri yang melarang penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kepolisian.
Kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan memperkuat disiplin dan integritas anggota, tetapi juga menjadi langkah antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai media penyamaran narkotika.
Komitmen tersebut ditegaskan Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Misbachul Munir, S.I.K., M.H., menyusul diterbitkannya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 30 Oktober 2026.
Kapolres menegaskan, seluruh personel Polres Kepulauan Anambas hingga jajaran Polsek wajib mematuhi kebijakan tersebut tanpa terkecuali.
“Setiap anggota Polri harus mampu menjadi contoh dalam menaati aturan. Jangan sampai kita menegakkan hukum kepada masyarakat, tetapi justru mengabaikan ketentuan yang berlaku di lingkungan institusi sendiri,” tegas Misbachul Munir, Senin (2/11/2026).
Menurutnya, disiplin merupakan fondasi utama dalam membangun institusi Polri yang profesional, berintegritas, dan mendapatkan kepercayaan masyarakat.
Karena itu, kepatuhan terhadap kebijakan pimpinan bukan sekadar menjalankan perintah kedinasan, melainkan juga bentuk tanggung jawab setiap personel dalam menjaga kehormatan institusi.
Surat edaran tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), termasuk anggota Polri dan ASN Polri. Larangan penggunaan vape diberlakukan baik di lingkungan kedinasan maupun di luar lingkungan kerja.
Antisipasi Penyalahgunaan Narkotika
Selain aspek kedisiplinan, kebijakan larangan vape juga berkaitan dengan upaya mengantisipasi penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik.
Perangkat vape yang terdiri atas alat (device), kartrid (cartridge), dan cairan (liquid) dinilai berpotensi disalahgunakan sebagai sarana penyamaran narkotika cair yang sulit dikenali secara kasatmata.
Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Personel yang terbukti melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Kapolres juga meminta seluruh jajaran meningkatkan pengawasan dan membangun kesadaran bersama agar kebijakan tersebut benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, bukan sekadar menjadi aturan tertulis.
“Jadilah anggota Polri yang mampu memberikan keteladanan. Disiplin harus dimulai dari diri sendiri. Kita tidak hanya dituntut hadir untuk melindungi dan melayani masyarakat, tetapi juga wajib menjaga kehormatan serta kepercayaan terhadap institusi Polri,” pesannya.
Melalui penerapan kebijakan tersebut, Polres Kepulauan Anambas berkomitmen memperkuat pengawasan internal, menciptakan lingkungan kerja yang profesional, serta mendukung upaya pemberantasan narkotika dari dalam tubuh institusi.
Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa perang melawan narkoba tidak cukup hanya dilakukan melalui penangkapan pelaku dan pengungkapan jaringan peredaran gelap.
Komitmen pemberantasan narkotika juga harus dimulai dari integritas dan keteladanan setiap personel yang berada di garda terdepan penegakan hukum.( DF )