Camat di Siantan Tengah Ditangkap karena Diduga Konsumsi dan Edarkan Narkoba

Camat Aktif di Anambas Diciduk Sedang Nyabu di Kantor! Polisi Bongkar Jaringan Sabu Tiga Pelaku

KabarAnambas.com  Anambas – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Anambas mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan tiga orang tersangka, salah satunya seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Camat di Kecamatan Siantan Tengah,( Selasa 11/11/2025 )

Wakapolres Kepulauan Anambas, KOMPOL Sallahuddin, S.H., dalam konferensi pers, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja Satgas Narkoba Polres Anambas (Satgas Nekoba). Tiga laporan polisi yang menjadi dasar penangkapan adalah LP Nomor 13, 14, dan 15.

Ketiga tersangka berinisial AZ (seorang camat dan PNS), ID (nelayan/swasta), dan DS (nelayan/swasta).

Tersangka AZ ditangkap di ruang kerjanya di kantor Camat Siantan Tengah, Desa Air Asuk. Tersangka ID diamankan di sebuah rumah di Desa Air Asuk. Dan Tersangka DS ditangkap di Desa Munjan.

Dari tangan AZ, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu paket sabu seberat 0,23 gram, alat hisap sabu (bong), pipet, gunting, korek api, kaca pirek, serta satu unit handphone merek Vivo.
Dari ID, disita dua paket sabu seberat 1,33 gram, satu bungkus rokok, plastik bening, dan alat hisap sabu rakitan.
Sementara dari DS, polisi menemukan sabu seberat 0,37 gram, satu unit ponsel Realme, dan satu buku tabungan atas nama DS.

Total barang bukti sabu yang disita mencapai 1,93 gram.

Menurut Wakapolres, modus operandi ketiga pelaku bermula saat DS menemukan sabu di tepi pantai Pulau Nunsu, Kecamatan Siantan Timur. DS kemudian menyerahkan barang tersebut kepada ID untuk dijual, dan ID menjualnya kepada AZ, camat di Siantan Tengah.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Jumat, 7 November 2025, tentang dugaan kepemilikan narkoba oleh seorang pejabat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di kantor Camat Siantan Tengah. AZ ditangkap saat berada di ruang kerjanya, dan ditemukan sabu beserta alat isap.

Hasil pemeriksaan urin menunjukkan bahwa AZ dan ID positif menggunakan narkotika. Berdasarkan pengakuan keduanya, sabu tersebut diperoleh dari DS yang kemudian turut ditangkap di kediamannya.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

KOMPOL Sallahuddin juga mengungkap bahwa AZ telah lama terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan pengakuannya, AZ mulai menggunakan sabu sejak tahun 2012, sempat berhenti pada 2019, namun kembali menggunakan sejak awal tahun 2025 bahkan di lingkungan kantor camat.

Menanggapi kasus ini, Polres Anambas berkomitmen untuk terus melakukan penyuluhan dan pemeriksaan rutin di lingkungan ASN. “Kami sudah berkoordinasi dengan Bupati Anambas agar setiap OPD dilakukan sosialisasi dan pemeriksaan urine. Harapannya, kejadian seperti ini tidak terulang,” ujar Wakapolres.

Polres Anambas juga mengimbau masyarakat yang sudah terjerat ketergantungan narkoba agar tidak takut melapor untuk mendapatkan rehabilitasi. “Kalau mereka datang tanpa membawa barang bukti, kami tidak akan proses hukum. Kami bantu arahkan untuk rehabilitasi, karena di Anambas belum ada fasilitas rehab, yang terdekat ada di Batam,” tambahnya.( F )

153

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like