Kejati Kepri Tuan Rumah HUT PERSAJA ke-75, Bahas HKI hingga KUHAP Baru

Kejati Kepri Tuan Rumah HUT PERSAJA ke-75

KabarAnambas.com Batam – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menjadi tuan rumah peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) dengan menggelar Seminar Nasional dan Bimbingan Teknis (Bimtek) selama tiga hari, 8–10 April 2026, di Swiss-Belhotel Batam.

Kegiatan ini mengangkat dua isu strategis, yakni Hak Kekayaan Intelektual (HKI) serta penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru. Seminar nasional mengusung tema “Komersialisasi Hak Cipta Lagu dan Merek dalam Perspektif Penegakan Hukum”, sementara Bimtek membahas implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, melalui Kasi Penkum Senopati, menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung RI, Prof. Dr. ST. Burhanuddin, serta JAM Pidum sekaligus Ketua Umum PERSAJA, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, atas kepercayaan menjadikan Kepri sebagai lokasi kegiatan nasional tersebut.

Menurutnya, pemilihan tema HKI sangat relevan di tengah pesatnya perkembangan ekonomi kreatif dan digitalisasi yang memicu meningkatnya potensi pelanggaran hak cipta dan merek.

“Diperlukan pemahaman komprehensif bagi aparat penegak hukum dalam menangani berbagai bentuk pelanggaran HKI yang semakin kompleks,” ujarnya.

Selain itu, KUHAP baru dinilai membawa perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana, termasuk perlindungan terhadap hak tersangka dan korban serta penyesuaian dengan perkembangan teknologi hukum.

“Melalui Bimtek ini, diharapkan terjadi kesamaan persepsi dalam implementasi KUHAP baru, khususnya dalam penanganan perkara, termasuk di bidang kekayaan intelektual,” tambahnya.

Kegiatan ini diikuti oleh jaksa dari seluruh Indonesia, baik secara daring maupun luring. Peserta luring berasal dari Kejati dan Kejari se-Sumatera yang mencakup 10 provinsi, serta dihadiri unsur Polda Kepri, Kapolres se-Kepri, jajaran pengadilan, hingga Kanwil Hukum.

Seminar dan Bimtek menghadirkan narasumber dari berbagai kalangan, mulai dari internal Kejaksaan, Polri, akademisi, praktisi hukum, hingga tokoh ekonomi kreatif. Di antaranya Yovie Widianto, Piyu “Padi”, Prof. Ahmad M. Ramli, hingga perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Pada sesi Bimtek, sejumlah tokoh penting turut memberikan materi, seperti Prof. Asep Nana Mulyana, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, hingga perwakilan Bareskrim Polri.

Selama tiga hari pelaksanaan, kegiatan diisi dengan diskusi panel yang membahas isu-isu strategis terkait perlindungan dan komersialisasi hak cipta serta tantangan implementasi KUHAP baru.

Rangkaian kegiatan berlangsung khidmat dan ditutup oleh Plt Sekretaris JAM Pidum, Dr. Undang Mugopal, yang dilanjutkan dengan sesi foto bersama.

Kajati Kepri menegaskan, kegiatan ini tidak hanya memperkuat kapasitas aparatur penegak hukum, tetapi juga mendorong sinergi lintas lembaga, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

“Kolaborasi ini penting untuk memastikan penegakan hukum yang adaptif, profesional, dan mampu menjawab tantangan di era digital,” tutupnya. ( Red )

91

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like