Bupati Terbitkan Surat Edaran Antisipasi Kekeringan dan Karhutla di Kepulauan Anambas

Bupati Terbitkan Surat Edaran Antisipasi Kekeringan dan Karhutla

Kabaranambas.com Anambas – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang himbauan potensi bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjelang musim kemarau.( Jumat, 27/3/2026 ),

Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh camat, lurah/kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa, hingga perangkat lingkungan seperti kepala dusun, RT, dan RW di wilayah kabupaten.

Surat edaran yang ditandatangani Bupati Anambas, Aneng, ini diterbitkan sebagai tindak lanjut peringatan dari BPBD Provinsi Kepulauan Riau mengenai potensi kemarau panjang yang berisiko memicu kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan.

Dalam edaran tersebut, pemerintah daerah menekankan pentingnya langkah pencegahan guna meminimalisir dampak kekeringan, terutama terkait ketersediaan air bersih dan potensi kebakaran.
Sejumlah langkah yang dihimbau kepada masyarakat antara lain:
1. Menggunakan air bersih secara bijak dan merawat sumur maupun sumber air.
2. Melakukan pemeriksaan instalasi listrik secara rutin.
3. Menjauhkan bahan mudah terbakar dari sumber panas.
4. Tidak meninggalkan kompor menyala tanpa pengawasan.
5. Mencabut kabel listrik saat tidak digunakan.
6. Menyiapkan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan memasang detektor asap.
7. Menyusun jalur evakuasi serta menentukan titik kumpul darurat.
8. Tidak membuang puntung rokok sembarangan, membakar sampah, maupun membuka lahan dengan cara dibakar.

Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan, baik disengaja maupun akibat kelalaian, akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

Pelaku dapat terancam pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar berdasarkan Undang-Undang Kehutanan, serta pidana 3–10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pemkab Anambas meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan potensi bencana kepada Pos TRC BPBD kecamatan atau aparat terkait seperti pemerintah desa, TNI, Polri, Basarnas, maupun Satpol PP melalui akses komunikasi yang tersedia.

Melalui surat edaran ini, pemerintah berharap seluruh elemen masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam pencegahan bencana, sehingga risiko kekeringan dan karhutla di wilayah Kepulauan Anambas dapat ditekan sejak dini.( F )

290

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like