Satresnarkoba Polres Anambas Bongkar Kasus Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

KabarAnambas.com Anambas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan enam orang terduga pelaku. Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penanganan perkara yang sebelumnya ditangani Polsek Siantan.

Kapolres Kepulauan Anambas melalui Kasatresnarkoba IPTU Kristian menjelaskan, kasus ini bermula saat personel Polsek Siantan mengamankan seorang pria berinisial A.S.H. terkait dugaan tindak pidana pencurian pakaian dalam dan perbuatan mengintip.

Dalam proses pemeriksaan, A.S.H. mengaku pernah mengonsumsi narkotika jenis sabu. Pengakuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi antara Polsek Siantan dan Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas untuk melakukan tes urine.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa A.S.H. positif mengandung zat amphetamine dan methamphetamine,” ujar IPTU Kristian, Rabu (3/6/2026).

Dari hasil interogasi lanjutan, A.S.H. mengaku mengonsumsi sabu bersama tiga rekannya yang berinisial E., I., dan H.H. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya.

Hasil tes urine yang dilakukan bersama petugas Laboratorium RSUD Tarempa menunjukkan keempat pria tersebut positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Tak berhenti di situ, Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas terus melakukan pengembangan guna menelusuri asal-usul narkotika yang dikonsumsi para terduga pelaku. Dari hasil pendalaman, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial D. yang juga mengakui pernah menggunakan sabu.

Keterangan D. kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial E.W. yang diduga menjadi pemasok narkotika tersebut. Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan E.W.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik bening berbagai ukuran, beserta alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan paket yang diduga sabu serta sejumlah alat hisap yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika,” kata IPTU Kristian.

Dalam pemeriksaan awal, E.W. mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas.

Polisi juga telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti yang diamankan. Hasilnya, total berat bersih narkotika yang diduga jenis sabu tersebut mencapai 1,10 gram.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kepulauan Anambas.

Kapolres Kepulauan Anambas menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polres Kepulauan Anambas akan terus berupaya maksimal memberantas peredaran narkoba serta melindungi masyarakat dari ancaman dan dampak buruk penyalahgunaan narkotika,” tegasnya. ( FD )

107

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like