Kunjungi Masyarakat Miskin dan Rentan, Kejati Kepri Kembali Lakukan Penyuluhan dan Pelayanan Hukum dari Pintu ke Pintu

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Pelayanan Hukum dari pintu ke pintu (Door to Door) bagi kalangan masyarakat miskin dan rentan, di Kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, Rabu (22/11/2023).

KabarAnambas.com Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Pelayanan Hukum dari pintu ke pintu (Door to Door) bagi kalangan masyarakat miskin dan rentan, di Kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, Rabu (22/11/2023).

Kasi Penkum Kejati Kepri menjelaskan bahwa kegiatan ini konsisten dilaksanakan secara berkelanjutan dalam rangka menjalankan tugas dan wewenang berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

“Dengan menyelenggarakan program pembinaan masyarakat taat hukum dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar terciptanya ketertiban dan ketentraman umum melalui fungsi penyuluhan dan pelayanan hukum untuk pencegahan terjadinya pelanggaran hukum,” ujar Denny.

Lanjut Denny, tim Penyuluh dan Pelayanan Hukum dari Bidang Intelijen dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kepri tetap berkomitmen menjalankan kegiatan yang mulia ini dengan memberikan edukasi, pengetahuan tentang hukum dan perkembangan hukum dalam kehidupan sehari-hari masyarakat miskin dan rentan yang berada di wilayah Kepulauan Riau.

“Metode pelaksanaan kegiatan penyuluhan dan pelayanan hukum dari pintu ke pintu (Door to Door) dilakukan dengan cara mengunjungi secara langsung rumah tinggal masyarakat miskin dan rentan yang berada pada pemukiman Kelurahan Tanjung Unggat,” ungkap Denny.

Selanjutnya Tim penyuluh dan pelayanan hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ini bergerak dari satu rumah ke rumah yang lain untuk menyapa warga sekitar penuh dengan keakraban. Pada setiap akhir kunjungan di rumah warga miskin dan rentan tersebut Asisten Intelijen Tengku Firdaus.,SH.,MH memberikan bantuan untuk dapat meringankan beban hidup masyarakat miskin dan rentan berupa Sembako.

Kegiatan Penyuluhan dan Pelayanan Hukum hari ini dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Tengku Firdaus, S.H., M.H. dan didampingi Kasi Penkum Denny Anteng Prakoso., SH., MH, Kasi Teknologi dan Produksi Intelijen Chadafi Nasution., SH., MH, Jaksa Fungsional Bidang Datun Rusmawar Dewi., SH., MH Kejati Kepri serta pihak dari Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Lurah Tanjung Unggat, BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang dan ATR/BPN Kota Tanjungpinang.(red)

542

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like