Buronan Korupsi Proyek Jembatan di Bintan Ditangkap di Kendari Setelah Tiga Tahun Buron

Poto Tim Tabur Kejati Kepri Ringkus DPO Korupsi

KabarAnambas.com Kendari – Setelah lebih dari tiga tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), buronan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, akhirnya berhasil ditangkap. Tersangka bernama Djafachruddin (46) diringkus oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bekerja sama dengan Tim Tabur Kejati Sulawesi Tenggara dan Kejari Kendari, pada Rabu malam, 12 November 2025 sekitar pukul 23.00 WITA di kawasan Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan melakukan pemantauan intensif sejak pagi hari di sekitar lokasi persembunyian. Saat akan diamankan, tersangka sempat berusaha kabur melalui pintu belakang pondok tempatnya bersembunyi. Namun, berkat kesigapan petugas yang langsung melakukan penyisiran, Djafachruddin berhasil ditemukan bersembunyi di bawah rumah pondok milik tetangganya.

Aksi penangkapan berlangsung aman dan tanpa perlawanan berarti. Usai diamankan, tersangka langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Kendari untuk proses administrasi sebelum diterbangkan ke Tanjungpinang guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Kepri.

Kasus yang menjerat Djafachruddin berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah sepanjang 20 meter di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, yang dilaksanakan oleh PT. Bintang Fajar Gemilang pada Tahun Anggaran 2018. Kasus ini disidik oleh Bidang Pidana Khusus Kejati Kepri dan sempat tertunda karena tersangka melarikan diri sejak 2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan operasi lintas wilayah tersebut.

> “Kami mengapresiasi kerja sama solid antara Kejati Kepri, Kejati Sultra, dan Kejari Kendari, serta dukungan aparat Babinsa setempat. Ini membuktikan bahwa koordinasi antar-instansi berjalan efektif,” ujar Devy.

 

Ia menegaskan, tersangka akan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjungpinang guna mencegah upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Melalui program Tangkap Buronan (Tabur), Kajati Kepri juga menekankan komitmen Kejaksaan untuk memburu seluruh DPO tanpa kompromi.

> “Kami minta para buronan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat aman bagi DPO,” tegas Devy menutup keterangannya.( F )

168

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like