

KabarAnambas,com Batam — Gugus Tugas Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Provinsi Kepulauan Riau kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberikan perlindungan bagi Warga Negara Indonesia di luar negeri. Sebanyak 302 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipulangkan melalui Pelabuhan Batam Center, Kamis (13/11/2025), setelah sebelumnya ditahan oleh Depot Imigrasi Pertahanan Malaysia.
Kedatangan ratusan PMI tersebut disambut oleh tim terpadu lintas instansi, yang sejak pagi telah bersiaga memastikan proses pemulangan berlangsung aman, tertib, dan penuh empati. Inilah salah satu bentuk nyata negara hadir untuk memberikan perlindungan bagi warganya yang bekerja di luar negeri.
Pemeriksaan Kesehatan hingga Trauma Healing
Setibanya di Batam, para PMI langsung menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh oleh Biddokkes Polda Kepri. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan kondisi fisik para pekerja setelah perjalanan jauh serta pengalaman berat yang mereka alami.
Tak hanya itu, pemulihan mental juga menjadi prioritas. Psikolog HIMPSI Kepri bersama tim Bagian Psikologi Ro SDM Polda Kepri memberikan pendampingan psikologis dan trauma healing, termasuk siraman rohani. Langkah ini bertujuan membantu para PMI mendapatkan kembali ketenangan batin, semangat, serta rasa percaya diri sebelum kembali ke keluarga dan masyarakat.
Sinergi Lintas Instansi
Kegiatan pemulangan ini melibatkan sejumlah pihak penting, di antaranya:
Inspektorat I Kementerian P2MI
Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol. Imam Riyadi, S.I.K., M.H.
Analis Tenaga Kerja BP3MI Kepri, Qistina
Direktorat Kepulangan dan Rehabilitasi KP2MI, Theresa Gultom
Psikolog HIMPSI Kepri
Personel Ro SDM dan Biddokkes Polda Kepri
Kehadiran berbagai unsur ini menjadi bukti kuatnya koordinasi Gugus Tugas TPPO di Kepri dalam merespons isu perdagangan orang dan kasus ketenagakerjaan.
Wakapolda Kepri: “Negara Tidak Akan Membiarkan Warganya Berjuang Sendirian”
Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., selaku Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas TPPO Kepri, menegaskan pentingnya sinergi dalam melindungi para pekerja migran.
> “Pemulangan 302 PMI dari Malaysia ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi warganya. Tugas kita tidak hanya memulangkan mereka, tetapi juga memastikan kesehatan, kondisi psikologis, dan aspek sosial mereka pulih agar dapat kembali beradaptasi. Kejahatan perdagangan orang harus kita lawan dengan sinergi dan tindakan nyata,” ujar Brigjen Anom.
Implementasi UU Anti-TPPO
Kegiatan pemulangan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, yang menegaskan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan, pemulihan, hingga reintegrasi sosial bagi korban perdagangan orang dan pekerja migran yang menghadapi persoalan hukum maupun eksploitasi.
Komitmen Kepri ke Depan
Gugus Tugas Daerah PP–TPPO Provinsi Kepri menegaskan komitmennya untuk terus:
memperkuat mekanisme pendataan dan layanan terpadu,
meningkatkan koordinasi lintas instansi,
memperluas program pencegahan, pendampingan, dan rehabilitasi bagi para korban.
Dengan dukungan pemerintah pusat, daerah, TNI–Polri, lembaga sosial, dan masyarakat sipil, Kepri mendorong terciptanya perlindungan menyeluruh bagi para PMI, sekaligus menindak tegas praktik perdagangan orang.( Red )