Skandal Tersus: PT TBJ Gugat Kementrian KKP di PTUN, Kejanggalan Administrasi CV Samudra Energi Prima Terbongkar

poto Suasana sidang gugatan PT TBJ di PTUN Jakarta.

KabarAnambas.com Jakarta – Sengketa Terminal Khusus (Tersus) di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, memasuki babak yang semakin panas.

Dalam sidang pembuktian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (4/8/2026), terungkap sejumlah fakta yang menurut pihak penggugat mengarah pada dugaan cacat administrasi dalam penerbitan izin Terminal Khusus milik CV Samudra Energi Prima (SEP).

PT Telaga Bintan Jaya (TBJ) melalui tim kuasa hukumnya dari ADL Law Firm & Partners menggugat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atas penerbitan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Sertifikat Pengoperasian Terminal Khusus Nomor 201124009616900020004 yang diberikan kepada CV Samudra Energi Prima.

Dalam persidangan, tiga saksi fakta yang dihadirkan PT TBJ menyampaikan keterangan yang dinilai memperkuat dugaan bahwa salah satu dokumen yang menjadi dasar penerbitan izin tersebut bermasalah.

Desa Belum Ada, Tapi Sporadik Sudah Mengatasnamakan Kepala Desa

Sorotan utama sidang tertuju pada surat sporadik atas nama “Karya” tertanggal 9 Agustus 2010 yang disebut diketahui oleh Kepala Desa Tanjung Irat.

Kuasa hukum PT TBJ mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut karena berdasarkan keterangan saksi Yanto di persidangan, Desa Tanjung Irat baru dibentuk melalui Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 11 Tahun 2012 dan baru berstatus desa definitif pada tahun 2014.

Kesaksian itu diperkuat oleh saksi Juan yang menjelaskan bahwa sebelum pemekaran, wilayah tersebut masih merupakan Kampung Cukas yang masuk wilayah Desa Bakong.

Bagi pihak penggugat, muncul pertanyaan mendasar, bagaimana mungkin sebuah surat tahun 2010 telah diketahui oleh Kepala Desa Tanjung Irat, sementara desa tersebut menurut fakta administrasi baru lahir dua tahun kemudian?

Nama “Karya” Juga Dipertanyakan

Tak hanya persoalan waktu penerbitan dokumen, identitas pemegang hak dalam sporadik juga menjadi perhatian majelis hakim.

Di bawah sumpah, Yanto mengaku sepanjang pengetahuannya tidak pernah mengenal warga bernama Karya, baik sebagai nama asli maupun nama panggilan.

Ia juga menyatakan masyarakat tidak pernah mengajukan keberatan terhadap proses pembebasan lahan yang dilakukan PT Telaga Bintan Jaya dan mengetahui penguasaan lahan di lokasi tersebut berada di pihak PT TBJ.

Sementara saksi Juan menerangkan lahan sekitar dua hektare miliknya hanya pernah dijual kepada PT Telaga Bintan Jaya dan tidak pernah dialihkan kepada pihak lain sejak Desa Tanjung Irat menjadi desa definitif.

Seorang saksi lain yang merupakan pensiunan ASN Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga mengaku hanya mengetahui adanya kerja sama sebelumnya dengan PT TBJ.

Ia mengatakan pernah turun ke lokasi setelah aktivitas pemuatan bauksit berdasarkan surat teguran pada tahun 2025 dan 2026.

Berdasarkan rangkaian kesaksian tersebut, kuasa hukum PT TBJ, Dody Fernando, S.H., M.H., menilai apabila benar surat sporadik tahun 2010 dijadikan salah satu dasar penerbitan PB UMKU, maka izin tersebut diduga mengandung cacat hukum karena bertumpu pada dokumen yang keabsahannya sedang dipersoalkan di persidangan.

Pihak penggugat bahkan menyatakan sedang mempertimbangkan membawa perkara ini ke ranah pidana apabila nantinya ditemukan unsur pemalsuan atau penggunaan dokumen yang diduga palsu dalam proses memperoleh perizinan.

“Dokumen administrasi semestinya mengikuti fakta hukum, bukan sebaliknya. Jika sebuah desa baru resmi berdiri beberapa tahun setelah tanggal dokumen yang mengatasnamakan kepala desa tersebut, maka logikanya administrasi tidak mungkin melampaui waktu,” ujar kuasa hukum penggugat dalam persidangan.

Meski demikian, pihak penggugat juga menegaskan bahwa dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan seluruh penilaian berada di tangan majelis hakim PTUN.

Sebagai informasi, sidang akan kembali dilanjutkan pada 11 Agustus 2026 mendatang, dengan agenda tambahan pembuktian surat, pemeriksaan saksi penggugat, serta pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.( * )

41

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like