

KabarAnambas.com Anambas — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mengambil langkah tegas untuk menjaga stabilitas keuangan daerah. Melalui Instruksi Bupati Kepulauan Anambas Nomor 1 Tahun 2026, Bupati secara resmi menghentikan sementara seluruh pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.( rabu, 4/2/2026 ).
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025 tentang penetapan kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun 2025. Penyesuaian tersebut berdampak pada penurunan signifikan penerimaan transfer ke daerah, yang secara langsung menekan kemampuan fiskal Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dalam instruksinya, Bupati Anambas, Aneng menegaskan bahwa penurunan Dana Bagi Hasil berpotensi menimbulkan defisit riil serta kewajiban pembayaran daerah yang tidak dapat dipenuhi, apabila tidak segera diantisipasi.
Oleh karena itu, pengendalian belanja daerah dinilai sebagai langkah mendesak yang harus dilakukan secara ketat, terukur, dan menyeluruh.
Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh unsur pemerintahan daerah, mulai dari Sekretaris Daerah, para asisten dan staf ahli, kepala perangkat daerah, camat, hingga pejabat pengelola keuangan dan pelaksana teknis kegiatan.
Penghentian sementara ini mencakup seluruh tahapan kegiatan, baik yang belum dimulai maupun yang sedang berjalan. Tahapan yang dihentikan antara lain proses pengadaan barang dan jasa, penandatanganan kontrak atau addendum, pelaksanaan kegiatan fisik dan nonfisik, hingga penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM).
Meski demikian, Bupati memberikan sejumlah pengecualian. Kegiatan yang bersifat belanja wajib dan mengikat, pelayanan dasar esensial, serta penanganan keadaan darurat atau mendesak tetap dapat dilaksanakan, dengan catatan memperoleh persetujuan tertulis dari Bupati.
Selain itu, seluruh kepala perangkat daerah dilarang melakukan komitmen belanja baru yang berpotensi menimbulkan kewajiban pembayaran daerah, hingga kebijakan penyesuaian APBD ditetapkan sesuai dengan kemampuan fiskal terkini.
Bupati juga memerintahkan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) untuk segera melakukan penghitungan ulang kapasitas fiskal daerah pasca penyesuaian DBH, serta menyiapkan langkah-langkah pengendalian dan penyesuaian belanja daerah secara menyeluruh.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga kesinambungan fiskal daerah sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap berada dalam koridor yang aman dan bertanggung jawab. ( Red )