

KabarAnambas.com Karimun – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau terus memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui pendekatan edukatif. Kali ini, Bidang Intelijen Kejati Kepri memberikan penerangan hukum kepada aparatur Pemerintah Kabupaten Karimun dengan mengangkat tema “Mens Rea Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa dalam Perspektif KUHP Nasional.”
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Cempaka Putih, Kantor Bupati Karimun, Kamis (16/7/2026), dihadiri sekitar 100 peserta yang terdiri dari Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), camat, hingga pejabat struktural lainnya.
Bupati Karimun, H. Ing Iskandarsyah, mengapresiasi komitmen Kejati Kepri dalam memberikan edukasi hukum kepada aparatur pemerintah. Menurutnya, pemahaman hukum menjadi fondasi penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Ia menilai pemahaman mengenai konsep mens rea atau niat jahat sangat penting agar aparatur mampu membedakan antara kesalahan administratif dengan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Dengan demikian, setiap keputusan dalam pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan secara cermat, hati-hati, dan bertanggung jawab.
Koordinator Bidang Intelijen Kejati Kepri, Dr. Junaidi Abdillah Siregar, S.H., M.H., didampingi Kasi Penerangan Hukum Senopati, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional menegaskan prinsip “tiada pidana tanpa kesalahan” (geen straf zonder schuld). Artinya, seseorang tidak dapat dipidana hanya karena terjadi kerugian negara, melainkan harus dibuktikan adanya unsur kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.
Dalam pemaparannya, Dr. Junaidi menegaskan bahwa tidak semua pelanggaran prosedur dalam pengadaan barang dan jasa otomatis menjadi tindak pidana korupsi. Kesalahan administrasi, kekeliruan prosedural, maupun kegagalan kebijakan yang dilakukan dengan itikad baik pada dasarnya merupakan ranah administrasi atau perdata, bukan pidana.
Ia juga menjelaskan bahwa unsur mens rea dapat dibuktikan melalui berbagai alat bukti, seperti adanya kesepakatan jahat, aliran dana (kickback), rekayasa Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pengaturan pemenang tender, manipulasi dokumen, hingga keterangan saksi maupun ahli.
Selain itu, peserta juga mendapat penjelasan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa kerugian negara dalam perkara korupsi harus bersifat nyata, aktual, terukur, dan dapat dibuktikan di persidangan. Dugaan potensi kerugian negara semata tidak cukup menjadi dasar penetapan tindak pidana korupsi.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas berbagai persoalan hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah. Melalui kegiatan ini, Kejati Kepri berharap budaya sadar hukum semakin kuat sehingga mampu mencegah praktik korupsi sejak dini melalui peningkatan pemahaman aparatur terhadap aspek hukum, integritas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.( Man )