

KabarAnambas.com Anambas – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menunjukkan komitmennya dalam menjaga kondusivitas hubungan industrial dengan memfasilitasi penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan antara pekerja dan PT Gobel Dharma Sarana Karya (GDSK), Senin (6/4/2026).
Rapat mediasi yang digelar di Ruang Rapat DPMPTSP tersebut dipimpin langsung oleh Aneng dan dihadiri unsur Forkopimda, perangkat daerah, serikat buruh, serta manajemen perusahaan.
Dalam arahannya, Bupati Aneng menegaskan pentingnya dialog terbuka dan profesional guna menghasilkan solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang hadir dan berkomitmen menjaga situasi tetap kondusif di tengah adanya rencana aksi mogok kerja.
“Pemerintah daerah hadir sebagai fasilitator agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik dan menghasilkan kesepakatan yang adil,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Sekretaris Daerah Kepulauan Anambas, Sahtiar, yang menekankan bahwa penyelesaian persoalan ketenagakerjaan harus mengedepankan musyawarah mufakat serta mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Rapat ini turut menghadirkan perwakilan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh (FSB) serta pihak manajemen perusahaan.
Adapun pokok permasalahan yang dibahas mencakup isu pemotongan upah, sistem absensi online, hingga pembiayaan pelatihan kerja.
Setelah melalui proses diskusi yang konstruktif, difasilitasi oleh Pemkab Anambas, kedua belah pihak berhasil mencapai sejumlah kesepakatan strategis.
Di antaranya penyelesaian pembayaran kekurangan upah lembur, penggantian biaya pelatihan, penetapan uang training dan makan, serta komitmen perusahaan dalam memprioritaskan tenaga kerja lokal.
Selain itu, disepakati pula bahwa hak cuti pekerja tidak boleh dipotong, serta adanya komitmen perusahaan untuk mengevaluasi status pekerja harian lepas (PKHL) menjadi karyawan tetap sesuai kebutuhan dan ketentuan.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, rencana aksi mogok kerja yang sebelumnya akan dilakukan pekerja di lingkungan Medco E&P Natuna dapat dibatalkan, dan permasalahan dinyatakan selesai.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berharap hasil mediasi ini menjadi langkah positif dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis serta menciptakan iklim investasi dan ketenagakerjaan yang sehat di daerah.( F )