Soroti Iklan Vulgar Luxor Spa Batam, Pemko dan Satpol PP Didesak Turun Tangan

KabarAnambas.com Batam  – Konten promosi yang diunggah melalui akun Instagram Luxor Spa Batam menuai sorotan. Sejumlah unggahan menampilkan perempuan dengan busana terbuka dan dapat diakses secara bebas tanpa terlihat adanya pembatasan usia pada akun tersebut.

 

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai konsep promosi yang digunakan, sasaran pemasaran, kesesuaian materi iklan dengan jenis usaha, serta kepatuhan pengelola terhadap norma kesusilaan dan ketentuan usaha pariwisata.

 

Sejumlah elemen masyarakat meminta Pemerintah Kota Batam tidak menunggu persoalan tersebut menjadi polemik luas sebelum melakukan pemeriksaan. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP, serta instansi teknis lainnya didorong turun memeriksa legalitas dan kegiatan operasional usaha tersebut.

 

Promosi melalui media sosial, menurut masyarakat, bukan ruang tanpa aturan. Akun bisnis yang digunakan untuk menarik konsumen tetap menjadi bagian dari kegiatan usaha dan harus dapat dipertanggungjawabkan oleh pengelolanya.

 

Busana Terbuka Belum Otomatis Pornografi

 

Perlu ditegaskan, penampilan seseorang dengan busana terbuka tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pornografi atau pelanggaran pidana. Penilaiannya harus mengacu pada isi konten secara keseluruhan, konteks promosi, gerak tubuh, narasi, visual, serta ada atau tidaknya unsur eksploitasi seksual maupun penawaran layanan seksual.

 

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 mendefinisikan pornografi sebagai pesan melalui berbagai bentuk media yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan. Pasal 4 undang-undang tersebut melarang penyebarluasan materi yang secara eksplisit memuat ketelanjangan, tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, aktivitas seksual, maupun penawaran langsung atau tidak langsung terhadap layanan seksual.

 

Karena itu, aparat dan instansi berwenang tidak cukup hanya menilai berdasarkan kesan atau desakan masyarakat. Konten harus diperiksa secara objektif untuk menentukan apakah sekadar materi promosi yang dinilai tidak pantas secara sosial atau telah memenuhi unsur pelanggaran hukum.

 

Sebaliknya, pihak pengelola juga tidak dapat berlindung di balik alasan promosi apabila materi yang disebarkan ternyata secara eksplisit mengeksploitasi tubuh, memamerkan aktivitas seksual, atau mengarahkan publik kepada penawaran layanan yang dilarang.

 

Konten Digital Tetap Dapat Diperiksa

 

Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 mengatur larangan dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan melanggar kesusilaan untuk diketahui umum. Penerapan ketentuan tersebut tetap harus didasarkan pada pemeriksaan, alat bukti, dan proses hukum yang sah.

 

Pemerintah juga memiliki kewenangan melakukan pencegahan dan memerintahkan pemutusan akses atau moderasi terhadap informasi elektronik yang terbukti memuat pornografi atau materi lain yang melanggar hukum.

 

Atas dasar itu, masyarakat meminta konten Luxor Spa Batam diperiksa secara proporsional. Jika tidak ditemukan unsur pelanggaran, hasil pemeriksaan perlu disampaikan agar tidak menimbulkan tuduhan liar.

 

Namun, jika ditemukan materi yang tidak sesuai ketentuan, pengelola harus diminta melakukan koreksi, membatasi akses, menurunkan unggahan, atau menerima tindakan hukum sesuai tingkat pelanggarannya.

 

Akses Anak Menjadi Perhatian

 

Tidak adanya pembatasan usia pada akun yang menampilkan materi berorientasi dewasa juga menjadi perhatian masyarakat.

 

Persoalan ini bukan semata-mata mengenai moral orang dewasa, melainkan kemungkinan anak-anak mengakses konten tersebut melalui telepon genggam dan media sosial.

 

Undang-Undang Perlindungan Anak menegaskan tanggung jawab negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua dalam menjamin perlindungan serta tumbuh kembang anak. Undang-Undang Pornografi juga menempatkan perlindungan anak dari pengaruh pornografi sebagai kewajiban bersama.

 

Pemerintah pada 2025–2026 juga memperkuat aturan perlindungan anak dalam sistem elektronik. Risiko paparan terhadap pornografi dan konten yang tidak sesuai usia ditempatkan sebagai bagian dari penilaian keamanan produk, layanan, dan fitur digital bagi anak.

 

Karena itu, pelaku usaha yang menggunakan media sosial untuk pemasaran seharusnya tidak hanya mengejar jangkauan dan jumlah pengunjung. Pengelola juga perlu mempertimbangkan siapa yang dapat melihat konten serta menyediakan pembatasan yang wajar apabila materi memang ditujukan kepada konsumen dewasa.

 

NIB Bukan Tameng dari Pengawasan

 

Sorotan masyarakat juga mengarah kepada legalitas operasional Luxor Spa Batam.

 

Pemerintah Kota Batam diminta memeriksa Nomor Induk Berusaha, klasifikasi kegiatan usaha, perizinan berusaha, sertifikat standar, lokasi usaha, jenis pelayanan, kompetensi terapis, serta kesesuaian kegiatan yang dijalankan dengan dokumen yang diterbitkan melalui sistem OSS.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan. Peraturan itu sekaligus mengatur pengawasan dan sanksi terhadap ketidakpatuhan dalam sistem perizinan berbasis risiko.

 

Sementara itu, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 mengatur standar kegiatan usaha, tata cara pengawasan, dan sanksi administratif bagi usaha pariwisata. Ketentuan tersebut menggantikan regulasi sebelumnya dan menjadi rujukan terbaru bagi pengawasan usaha sektor pariwisata, termasuk usaha spa.

 

Dengan demikian, kepemilikan NIB tidak dapat diperlakukan sebagai kekebalan dari pemeriksaan. Pemerintah tetap harus p10pqaq11memastikan kegiatan nyata di lapangan sesuai dengan klasifikasi, standar, dan perizinan yang dimiliki.

 

Apabila izin menyatakan kegiatan yang dijalankan adalah layanan kebugaran atau ⁰perawatan tubuh, maka materi promosi dan praktik operasionalnya juga harus mencerminkan jenis pelayanan tersebut.

 

Pemko Batam Jangan Hanya Menunggu Laporan

 

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam sebelumnya menempatkan usaha spa sebagai bagian dari usaha pariwisata yang perlu diawasi bersama DPMPTSP, Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan instansi lainnya. Dalam sosialisasi aturan pengawasan usaha pariwisata di Batam, pelaku usaha juga diingatkan agar menjalankan kegiatan sesuai standar serta tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.

 

Karena itu, Pemko Batam diminta tidak sekadar menyarankan masyarakat membuat laporan formal, sementara materi yang dipersoalkan telah beredar secara terbuka.

 

Pengawasan dapat dilakukan dengan memeriksa akun promosi, mendatangi lokasi, mencocokkan layanan dengan izin, memeriksa standar operasional, serta meminta penjelasan manajemen.

 

Satpol PP juga diminta tidak terburu-buru mengambil tindakan penutupan sebelum status pelanggaran dapat dibuktikan. Penegakan aturan harus didahului pemeriksaan dan pemberian kesempatan kepada pengelola untuk menjawab.

 

Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah tidak boleh ragu memberikan pembinaan, teguran, penghentian sementara, pencabutan izin, atau meneruskan persoalan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

 

Manajemen Diminta Buka Konsep Usaha

 

Pihak manajemen Luxor Spa Batam diminta memberikan penjelasan terbuka mengenai konsep usaha dan jenis layanan yang ditawarkan kepada konsumen.

 

Manajemen juga perlu menjawab apakah materi promosi tersebut dibuat langsung oleh perusahaan atau pihak ketiga, apakah model yang ditampilkan merupakan pekerja atau model iklan, serta apakah akun tersebut menerapkan kebijakan pembatasan usia.

 

Klarifikasi diperlukan agar publik tidak menarik kesimpulan hanya berdasarkan tampilan media sosial.

 

Jika Luxor Spa Batam menjalankan usaha kebugaran dan perawatan tubuh sesuai izin, manajemen seharusnya tidak keberatan membuka informasi mengenai jenis layanan, standar pelayanan, legalitas terapis, dan kebijakan promosi.

 

Sebaliknya, sikap diam hanya akan memperbesar ruang spekulasi dan menimbulkan pertanyaan mengenai alasan perusahaan memilih materi promosi yang dinilai provokatif.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan Luxor Spa Batam melakukan pelanggaran pidana, pelanggaran kesusilaan, ataupun ketidaksesuaian perizinan.

Ppp

Media telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak manajemen Luxor Spa Batam. Namun, hingga berita ini diterbitkan, tanggapan resmi belum diperoleh.

 

Ruang hak jawab tetap terbuka bagi manajemen Luxor Spa Batam, Pemerintah Kota Batam, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, DPMPTSP, Satpol PP, serta instansi terkait untuk memberikan penjelasan demi memenuhi prinsip akurasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah.(red]

91

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like