Saksi Lihat Lampu CCTV Menyala, Pemilik Homestay Coco Klaim Semua Kamera Mati

KabarAnambas Batam– Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung mengungkap perbedaan keterangan mengenai kondisi kamera pengawas di Homestay Coco, lokasi terjadinya perkara yang menyeret Yehezkiel.

Seorang saksi yang berada di lokasi mengaku melihat lampu sejumlah kamera CCTV menyala pada malam kejadian. Namun, pemilik Homestay Coco menyatakan seluruh kamera yang terpasang tidak berfungsi, tidak terhubung ke listrik, dan hanya menjadi pajangan.

Kontradiksi itu semakin menjadi sorotan setelah salah seorang pemilik Homestay Coco mengaku menyerahkan data rekaman kejadian kepada penyidik melalui sebuah flashdisk, sementara telepon seluler maupun perangkat CCTV yang menjadi sumber rekaman disebut tidak disita polisi.

Perbedaan keterangan tersebut terungkap dalam rangkaian sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Batam yang dipimpin hakim tunggal Meniek Emelinna Latuputty, S.H., M.H.

Datang dalam Kondisi Sakit, Kemudian Ditahan

Dalam persidangan, orang tua Yehezkiel menerangkan bahwa anaknya masih dalam kondisi sakit ketika memenuhi panggilan penyidik Polsek Bengkong. Yehezkiel disebut baru selesai menjalani pengobatan sebelum datang ke kantor polisi bersama keluarganya.

Namun, setelah memenuhi panggilan tersebut, Yehezkiel kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Ayah Yehezkiel juga menceritakan suasana yang terjadi di ruang penyidik Polsek Bengkong. Menurut keterangannya, saat dirinya bersama salah seorang anggota keluarga berada di ruangan penyidik, Kapolsek Bengkong yang ketika itu dijabat Tigor Sidabariba datang dan berbicara dengan suara keras.

“Kami bersama adik saya sedang berada di dalam ruang penyidik Polsek Bengkong. Tiba-tiba Kapolsek datang dan berkata dengan keras, ‘Apakah tanda tangan saya tidak berlaku? Kalau tidak berlaku, biar saya robek,’” ujar ayah Yehezkiel, menirukan perkataan tersebut di hadapan persidangan.

Keterangan itu disampaikan pihak pemohon untuk menggambarkan rangkaian proses yang berujung pada penetapan Yehezkiel sebagai tersangka dan penahanan terhadap dirinya.

Yehezkiel Disebut Tidak Menyalakan Musik

Selain orang tua Yehezkiel, salah seorang saksi yang berada di Homestay Coco pada malam kejadian turut memberikan keterangan dalam persidangan, Selasa (4/8/2026).

Saksi mengaku berada di dalam kamar bersama Yehezkiel dan sejumlah teman lainnya. Menurutnya, terdapat sekitar empat orang di kamar ketika petugas Homestay Coco datang dan meminta agar suara musik dikecilkan.

“Petugas datang ke kamar dan menegur saya bersama teman-teman. Dia mengatakan, ‘Dek, tolong suara musiknya dikecilkan,’” ujar saksi di hadapan hakim.

Saksi menegaskan bahwa musik tersebut bukan dinyalakan oleh Yehezkiel, melainkan oleh salah seorang teman perempuan yang berada di dalam kamar.

Menurut saksi, teguran petugas homestay juga tidak disampaikan langsung kepada Yehezkiel. Pesan tersebut diterima oleh saksi, tetapi tidak pernah diteruskannya kepada Yehezkiel.

“Yehezkiel tidak mengetahui bahwa kami ditegur petugas homestay karena teguran itu disampaikan kepada saya. Saya juga tidak menyampaikannya kepada Yehezkiel,” katanya.

Keterangan tersebut dinilai penting karena berkaitan dengan awal terjadinya perselisihan. Pihak pemohon ingin menunjukkan bahwa Yehezkiel tidak menyalakan musik dan tidak mengetahui adanya teguran sebelum peristiwa yang kemudian dilaporkan kepada polisi terjadi.

Saksi Sebut Sedikitnya Lima CCTV Menyala

Dalam persidangan yang sama, saksi turut memberikan keterangan mengenai keberadaan kamera pengawas di kawasan Homestay Coco.

Menurutnya, sedikitnya lima kamera CCTV terpasang di lorong dan balkon homestay. Saksi mengaku melihat lampu pada kamera tersebut menyala meskipun kondisi di sekitar lokasi cukup gelap.

“Di lorong dan balkon terlihat lampu kamera CCTV menyala. Menurut saya, itu menunjukkan kamera sedang bekerja dan merekam lokasi,” ujar saksi.

Keterangan itu bertolak belakang dengan pernyataan Ratna dan Marlina, yang disebut sebagai pemilik Homestay Coco sekaligus pelapor dalam perkara tersebut.

Dalam sidang lanjutan pada Kamis (6/8/2026), keduanya mengakui terdapat sekitar 12 kamera CCTV yang terpasang di sejumlah titik, mulai dari lorong, balkon, ruang tamu hingga area parkir.

Namun, Marlina mengatakan seluruh kamera tersebut tidak berfungsi dan hanya menjadi pajangan.

“Benar, ada sekitar 12 kamera yang terpasang di lorong, balkon, ruang tamu, dan parkiran. Namun, semuanya tidak hidup, bahkan tidak terhubung ke aliran listrik,” kata Marlina di hadapan persidangan.

Perbedaan keterangan itu menjadi salah satu poin penting yang disoroti pihak pemohon. Di satu sisi, saksi yang berada di lokasi mengaku melihat lampu sejumlah kamera menyala. Di sisi lain, pemilik homestay menyatakan seluruh CCTV mati dan tidak terhubung ke listrik.

Pihak pemohon menilai kondisi sebenarnya dari kamera-kamera tersebut tidak cukup dibuktikan melalui keterangan lisan. Diperlukan pemeriksaan teknis terhadap perangkat, jaringan listrik, media penyimpanan, serta data rekaman untuk mengetahui apakah kamera benar-benar mati pada saat kejadian.

CCTV Diklaim Mati, Rekaman Diserahkan lewat Flashdisk

Keterangan pemilik homestay menimbulkan pertanyaan lebih lanjut setelah Marlina mengaku menyerahkan data rekaman kejadian kepada penyidik melalui sebuah flashdisk.

Dalam pemeriksaan, Marlina mengatakan polisi tidak menyita telepon seluler miliknya maupun perangkat CCTV yang terpasang di Homestay Coco.

“Polisi tidak menyita HP saya. Data rekaman kejadian saya berikan melalui flashdisk,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai asal rekaman yang diserahkan kepada penyidik. Jika seluruh CCTV benar-benar mati dan tidak terhubung ke listrik, perlu dijelaskan dari perangkat mana rekaman tersebut berasal.

Selain itu, perlu diketahui siapa yang merekam, siapa yang memindahkan data ke flashdisk, apakah file yang diserahkan merupakan rekaman utuh atau hanya potongan tertentu, serta apakah data asli masih tersimpan pada perangkat sumber.

Tidak disitanya perangkat asal juga dinilai menyulitkan proses pemeriksaan metadata, waktu perekaman, kemungkinan penyuntingan, serta keutuhan file sebelum diserahkan kepada penyidik.

Pihak pemohon menduga keterangan mengenai tidak berfungsinya seluruh CCTV berpotensi mengaburkan rangkaian kejadian apabila tidak diuji melalui pemeriksaan perangkat dan analisis digital forensik.

Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan dan penilaian hakim terhadap seluruh alat bukti.

Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Terburu-buru

Sebelumnya, tim penasihat hukum keluarga Yehezkiel menilai penetapan kliennya sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Bengkong dilakukan secara terburu-buru dan belum didukung penyidikan yang menyeluruh.

Pernyataan tersebut disampaikan penasihat hukum keluarga Yehezkiel, Nanda Nababan, S.H., seusai sidang praperadilan beragenda pembuktian di Ruang Sidang Purwoto Gandasubrata, Pengadilan Negeri Batam, Rabu (5/8/2026).

Menurut Nanda, permohonan praperadilan diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan terhadap Yehezkiel.

Ia menilai penyidik terlalu berorientasi pada pemenuhan minimal dua alat bukti, tetapi belum mempertimbangkan kualitas, relevansi, serta kesesuaian alat bukti tersebut dengan rangkaian peristiwa yang sebenarnya.

“Penetapan tersangka terhadap klien kami terkesan terburu-buru. Penyidik kami nilai hanya berorientasi pada pemenuhan dua alat bukti, tetapi tidak memperhatikan kualitas dan kesesuaian alat bukti tersebut,” kata Nanda.

Menurutnya, fakta bahwa Yehezkiel masih menjalani pengobatan akibat luka yang dialaminya seharusnya mendorong penyidik memeriksa perkara secara lebih mendalam dan berimbang.

CCTV Dinilai Kunci Mengungkap Awal Perkelahian

Salah satu hal yang paling disoroti tim penasihat hukum adalah rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.

Nanda mengatakan rekaman CCTV sangat penting untuk mengungkap siapa yang pertama kali memulai perkelahian, posisi setiap orang, serta rangkaian kejadian sebelum dan sesudah bentrokan.

“CCTV seharusnya dibuka agar perkara ini menjadi terang. Dari rekaman itu dapat diketahui siapa yang memulai perkelahian, bagaimana posisi klien kami, serta apakah tindakan yang dilakukan benar merupakan pembelaan diri,” ujarnya.

Ia menilai pemeriksaan pakaian, hasil visum, dan keterangan saksi belum cukup untuk menggambarkan keseluruhan peristiwa.

Menurut Nanda, bukti tersebut dapat menerangkan adanya luka, tetapi belum tentu mampu menjelaskan siapa yang memulai bentrokan dan bagaimana tindakan masing-masing pihak berlangsung.

Tim penasihat hukum meminta penyidik menerapkan pendekatan scientific crime investigation dengan mengamankan perangkat CCTV, memeriksa seluruh pihak yang berada di lokasi, dan mencocokkan setiap keterangan dengan bukti objektif.

“Yang dapat menjelaskan secara terang siapa yang memulai perkelahian dan apakah klien kami hanya membela diri adalah rekaman CCTV. Namun, kami belum melihat adanya langkah penyidik untuk memeriksa bukti tersebut secara menyeluruh,” tegasnya.

Yehezkiel Klaim Melakukan Pembelaan Diri

Nanda mengatakan Yehezkiel tetap pada keterangannya bahwa dirinya tidak memulai perkelahian.

Menurut versi pihak pemohon, sebelum terjadi dugaan pengeroyokan, Yehezkiel terlibat perkelahian satu lawan satu dengan seseorang bernama Andika.

Tim penasihat hukum menyatakan tindakan Yehezkiel dalam kejadian tersebut dilakukan untuk mempertahankan dan membela dirinya.

“Klien kami menegaskan bahwa ia tidak memulai perkelahian. Tindakan yang dilakukannya merupakan upaya membela diri. Fakta inilah yang semestinya diuji melalui pemeriksaan yang objektif dan menyeluruh,” kata Nanda.

Ia juga mempertanyakan penanganan terhadap tujuh orang lain yang disebut terlibat dalam dugaan pengeroyokan terhadap Yehezkiel.

Menurutnya, penyidik harus bertindak seimbang dan tidak hanya memproses laporan dari satu pihak. Dugaan tindak pidana yang dialami Yehezkiel juga harus diperiksa secara tuntas.

“Kami menilai penyidikan belum berimbang. Klien kami disebut hanya berhadapan dengan satu orang, sedangkan terdapat dugaan tujuh orang melakukan pengeroyokan terhadapnya. Pertanggungjawaban seluruh pihak harus diperiksa secara adil,” ujarnya.

Dugaan Penyelesaian Saling Memaafkan Disorot

Dalam sidang pembuktian, tim penasihat hukum turut menyoroti keterangan kedua orang tua Yehezkiel mengenai komunikasi yang disebut terjadi dengan pihak kepolisian.

Menurut Nanda, keterangan tersebut mengarah pada dugaan adanya upaya agar perkara diselesaikan melalui mekanisme saling memaafkan antara Yehezkiel dan tujuh pihak lainnya.

Tim hukum menilai pola penyelesaian tersebut berpotensi tidak adil apabila dugaan pengeroyokan terhadap Yehezkiel tidak terlebih dahulu diperiksa dan dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kami menduga ada strategi agar klien kami dan tujuh orang lainnya saling memaafkan sehingga seluruh perkara dihentikan. Bagi kami, hal itu tidak adil apabila dugaan pengeroyokan terhadap klien kami tidak pernah diperiksa secara tuntas,” katanya.

Pernyataan tersebut masih merupakan dalil pihak pemohon yang harus diuji melalui pembuktian dan tanggapan pihak termohon dalam persidangan.

Hakim Diminta Uji Profesionalitas Penyidikan

Tim penasihat hukum meminta hakim praperadilan menilai apakah proses penetapan tersangka dan penahanan Yehezkiel telah memenuhi prosedur hukum serta didasarkan pada alat bukti yang sah dan berkualitas.

Nanda menyebut penetapan tersangka tersebut prematur karena penyidik dinilai hanya bertumpu pada hasil visum dan keterangan saksi yang mendukung laporan pelapor, tanpa menggali bukti objektif lain yang dapat menerangkan posisi Yehezkiel sebagai korban dugaan pengeroyokan.

“Kami menyimpulkan penetapan tersangka ini prematur dan terkesan terburu-buru. Penyidikan semestinya dilakukan secara berimbang, bukan hanya mengumpulkan bukti yang mendukung satu pihak,” tegasnya.

Tim penasihat hukum berharap hakim mempertimbangkan tidak disitanya perangkat sumber rekaman, perbedaan keterangan mengenai CCTV, kondisi luka Yehezkiel, dugaan keterlibatan tujuh orang lainnya, serta kualitas alat bukti yang digunakan untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Sidang praperadilan tersebut berfokus pada pengujian prosedur penetapan tersangka dan penahanan terhadap Yehezkiel. Seluruh dalil, keterangan saksi, dan bukti yang diajukan para pihak masih akan dinilai hakim sebelum putusan dijatuhkan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Polsek Bengkong maupun Polresta Barelang terhadap pernyataan tim penasihat hukum.

Pemilik Homestay Coco, kepolisian, dan pihak terkait lainnya tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta membantah keterangan yang terungkap dalam persidangan.

Namun, kontradiksi mengenai CCTV menyisakan pertanyaan penting: jika seluruh kamera di Homestay Coco benar-benar mati dan tidak terhubung ke listrik, dari mana rekaman yang diserahkan kepada penyidik melalui flashdisk berasal? ( Red ).

654

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like