

KabarAnambas.com Batam — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu 31 Juli hingga 6 Agustus 2026. Sebanyak 11 tersangka diamankan dari sejumlah wilayah di Batam dan Kabupaten Karimun.
Dari enam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 402,09 gram bruto sabu, 58,4 gram bruto ganja, 20 butir tablet yang diduga ekstasi, serta dua cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung seperti telepon seluler, timbangan digital, sepeda motor, uang tunai, serta barang lainnya.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau.
“Setiap pengungkapan tidak berhenti pada tersangka yang telah diamankan. Ditresnarkoba Polda Kepri akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang, pemasok, maupun jaringan yang berada di belakang para pelaku,” ujar Nona dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2026).
Enam Kasus Diungkap
Pengungkapan pertama dilakukan Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri pada 31 Juli 2026 di wilayah Batam Kota.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua tersangka. Dari tangan mereka, petugas menyita 8,5 gram bruto sabu, satu timbangan digital, serta dua unit telepon seluler.
Sehari kemudian, 1 Agustus 2026, Unit I Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri kembali membongkar kasus narkotika di kawasan Batu Ampar, Batam.
Tiga tersangka diamankan, terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki. Polisi menemukan 8,19 gram bruto sabu yang telah dikemas dalam sejumlah paket.
Petugas juga menyita telepon seluler, dompet, uang tunai dan sejumlah barang pendukung lainnya.
Pada rentang 31 Juli hingga 1 Agustus, Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri juga mengungkap kasus di wilayah Sekupang.
Dua tersangka diamankan dalam perkara tersebut. Barang bukti yang disita berupa 4 gram bruto sabu, 20 butir tablet yang diduga ekstasi, serta dua cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti tambahan di tempat tinggal salah satu tersangka.
Ganja 58,4 Gram Diamankan di Nagoya
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 3 Agustus 2026 oleh Unit II Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri di kawasan Nagoya, Kota Batam.
Dalam kasus ini, seorang tersangka diamankan bersama 58,4 gram bruto ganja.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.
Selanjutnya pada 5 Agustus 2026, Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri kembali mengungkap kasus narkotika di kawasan Lubuk Baja.
Dua tersangka diamankan. Polisi menyita 5,14 gram bruto sabu, satu timbangan digital, kendaraan bermotor, telepon seluler, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Sabu 376 Gram Sempat Dibuang ke Laut
Pengungkapan dengan barang bukti sabu terbesar terjadi pada 6 Agustus 2026 di wilayah Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun.
Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan seorang tersangka dengan barang bukti mencapai 376,26 gram bruto sabu.
Dalam proses penangkapan, tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang bungkusan yang diduga berisi narkotika ke laut.
Namun, upaya tersebut gagal. Petugas berhasil mengambil kembali bungkusan tersebut yang masih terapung di sekitar lokasi.
Dari hasil pengembangan, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Polisi Kejar Jaringan di Balik Peredaran Narkotika
Nona menegaskan, pengungkapan kasus tidak hanya berorientasi pada penangkapan pelaku di lapangan. Polisi akan terus mengembangkan setiap perkara untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
“Ditresnarkoba Polda Kepri akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang, pemasok, maupun jaringan yang berada di belakang para pelaku,” katanya.
Menurut dia, peran masyarakat juga sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika.
Polda Kepri mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
Layanan tersebut menjadi salah satu sarana masyarakat untuk menyampaikan informasi atau laporan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.
Polda Kepri menegaskan pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat. Dengan keterlibatan publik, ruang gerak jaringan peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau diharapkan semakin sempit.( rhpk ) )